Jakarta, MINA – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (mui/">LPPOM MUI) memberikan klarifikasi guna menanggapi beredarnya surat yang dikirimkan ke sejumlah perusahaan dengan mengatasnamakan mui/">LPPOM MUI dan mencatut nama Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si., selaku Direktur mui/">LPPOM MUI.
Lukmanul Hakim menyatakan bahwa mui/">LPPOM MUI tidak pernah memiliki program kerja atau bermaksud menyelenggarakan acara Halaqah Nasional, baik yang diselenggarakan sendiri maupun bekerja sama dengan lembaga atau instansi lain, karena tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi mui/">LPPOM MUI sebagai lembaga halal.
“Beredarnya surat permohonan bantuan untuk kegiatan Halaqah Nasional pada 23 – 24 November 2017 di Jakarta, yang ditandatangani oleh Sdr. Dahri Firmansyah yang mengaku sebagai Ketua Panitia, Sdri. Karinawati yang mengaku sebagai Sekretaris dan seolah-olah mendapatkan persetujuan dari saya (Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si) selaku Direktur mui/">LPPOM MUI, adalah PALSU,” tegas Lukmanul sebagaimana keterangan pers yang diterima MINA.
Dia menjelaskan, meskipun menggunakan Kop Surat mui/">LPPOM MUI dan tanda tangan Direktur mui/">LPPOM MUI serta paraf dari Wakil Direktur mui/">LPPOM MUI (yang diduga dilakukan dengan melakukan scan dari surat asli), secara anatomis surat bertanggal 22 November 2017, yang antara lain dikirimkan ke PT Mustika Ratu, dapat dipastikan PALSU, karena tidak sesuai dengan standar surat menyurat yang berlaku di mui/">LPPOM MUI.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Dalam catatan administrasi Kepegawaian mui/">LPPOM MUI maupun MUI, nama Dahri Firmansyah dan Karinawati, tidak tercatat sebagai karyawan/staf baik bersifat tetap maupun karyawan lepas,” ungkapnya.
Menurut Lukmanul, pelaku penipuan/pemalsuan juga mencatut nama Sekjen MUI Bapak Dr. H. Anwar Abbas dan menggunakan email [email protected] untuk mengesankan seolah-olah surat yang mereka kirimkan ke sejumlah perusahaan adalah asli, padahal sebenarnya merupakan pemalsuan/penipuan.
“Berkaitan dengan hal tersebut, mui/">LPPOM MUI sedang mempertimbangkan untuk menempuh langah-langkah hukum terhadap pelaku pemalsuan tersebut,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, pihaknya menghimbau kepada pihak perusahaan untuk senantiasa berhati-hati dalam menyikapi adanya surat-surat yang mengatasnamakan mui/">LPPOM MUI, agar terhindar dari praktik penipuan, dengan cara melakukan konfirmasi ke mui/">LPPOM MUI melalui bagian Informasi mui/">LPPOM MUI 0251-8358748 atau melalui Call Center 14056. (R/R01/RS3)
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Mi’raj News Agency (MINA)