Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPPOM MUI Beri Penjelasan Produk Kondimen Restoran Bersertifikat Halal

Rana Setiawan - Rabu, 25 April 2018 - 00:48 WIB

Rabu, 25 April 2018 - 00:48 WIB

43 Views

LPPOM MUI

Jakarta, MINA – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memberikan penjelasan untuk menyikapi isu yang berkembang di masyarakat baru-baru ini perihal adanya kandungan babi yaitu LM 10 di dalam mayonaise pada menu-menu restoran McDonald, KFC, Dominos, dan Pizza Hut.

Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, menjelaskan dalam keterangan tertulsinya yang diterima MINA, Selasa (24/4), bahwa isu tersebut merupakan isu yang ditujukan kepada restoran McDonald, KFC, Dominos, dan Pizza Hut di Amerika Serikat dan Afrika Selatan bukan di Indonesia.

Dia menegaskan, berdasarkan hasil audit/penelusuran bahan tidak ditemukan adanya kandungan babi sehingga MUI mengeluarkan sertifikat halal dengan rincian sebagai berikut: a) Restoran McDonald, dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00160000630499 yang berlaku hingga tanggal 24 Januari 2020. b) Restoran KFC, dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00160001420999 yang berlaku hingga tanggal 8 Februari 2019. c) Restoran Dominos, dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00160064450313 yang berlaku hingga tanggal 23 Mei 2019. d) Restoran Pizza Hut, dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00160005580799 yang berlaku hingga tanggal 29 Januari 2019.

“Hasil analisis laboratorium dari restoran-restoran tersebut yang menggunakan metode real time PCR juga menguatkan hasil audit yang telah dilakukan sebelumnya yaitu tidak terdeteksi adanya kandungan babi dalam produk-produk tersebut,” jelas Lukmanul Hakim.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Dia mengungkapkan, analisa dilakukan di Laboratorium LPPOM MUI yang telah terakreditasi KAN No. LP-1040-IDN.

Selanjutnya untuk memastikan produk-produk yang beredar bersertifikat Halal MUI, lanjut Lukmanul Hakim, fihaknya mempersilakan kepada konsumen dan masyarakat untuk memeriksa produk-produk tersebut baik melalui situs www.halalmui.org maupun aplikasi “Halal MUI” di smartphone berbasiskan Blackberry10, Android dan iOS.(R/R01/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Dunia Islam
Indonesia
Indonesia