Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPPOM MUI: CERMATI TITIK KRITIS KEHARAMAN MINUMAN

kurnia - Jumat, 4 September 2015 - 13:54 WIB

Jumat, 4 September 2015 - 13:54 WIB

559 Views ㅤ

Foto: LPPOM MUI

minuman-300x216.jpg" alt="Foto: LPPOM MUI" width="300" height="216" /> Foto: LPPOM MUI

Bogor, 20 Dzulqa’dah 1436/4 September 2015 (MINA) – Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmestika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI), Muti Arintawati mengatakan, kompleksitas proses produksi industri pangan masa kini mengakibatkan status kehalalan produk yang dihasilkan menjadi syubhat atau diragukan dalam kaidah syariah.

Sebagai contoh perbandingan minuman dari tebu dan minuman rasa strawberry, Muti menjelaskan, minuman dari tebu yang diolah secara tradisional tentu tidak diragukan kehalalannya. Yaitu minuman yang diperoleh dari batang tebu sudah tua lalu digiling atau diperas airnya, menjadikan minuman tebu manis alami dan menyegarkan.

“Berbeda dengan minuman rasa strawberry yang diproses dengan teknologi industri masa kini, lazimnya menggunakan banyak bahan tambahan,” kata Muti kepada 44 peserta pelatihan yang digelar awal September ini di Global Halal Center Bogor.

Ia menambahkan, sebagaimana siaran pers yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Jumat (4/9), di antara bahan tambahan yang digunakan adalah flavor base strawberry, glycerin, lecithin, emulsifier, tween, vitamin E.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Dari bahan-bahan tersebut yang harus dicermati titik kritisnya terutama ialah glycerin, emulsifier, dan tween. Karena tween dibuat dari bahan lemak, glycerin diproduksi juga dari bahan turunan lemak, sedangkan emulsifier dihasilkan dari fatty acid (asam lemak).

Titik Kritis Keharaman Minuman

Dalam audit yang dilakukan dalam proses sertifikasi halal oleh LPPOM MUI, kesemua bahan dari lemak itu diteliti secara mendalam, dan ditelusuri dengan beberapa langkah-tahapan yang sangat hati-hati. Karena merupakan titik-titik kritis keharaman produk yang dihasilkan.

Sebab, lanjut Muti, jika bahan dari lemak maka harus diketahui dengan pasti apakah itu merupakan lemak nabati, dari tumbuhan ataukah lemak hewani, yakni berasal dari lemak hewan, Kalau dari lemak hewan, harus ditelaah lagi apakah hewannya itu babi yang diharamkan dalam Islam ataukah dari sapi atau hewan lain yang halal dikonsumsi bagi umat Muslim.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Selanjutnya, jika pun lemak itu berasal dari sapi yang halal tetap mengemuka pertanyaan yang krusial dan sangat menentukan apakah sapi itu disembelih sesuai dengan kaidah syariah, atau tidak.

Menurut ketentuan MUI, penyembelihan sesuai dengan kaidah syariah harus memenuhi syarat yang ketat di antaranya, harus disembelih oleh orang beragama Islam, melafalkan kalimah “Bismillahi Allahu Akbar” saat menyembelihnya, dan penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan (mari’/esophagus), saluran pernafasan atau tenggorokan (hulqum atau trachea), serta dua pembuluh darah (wadajain atau vena jugularis dan arteri carotids), dan memastikan adanya aliran darah dan gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan (hayah mustaqirrah).

“Dari sini dapat dipahami, mengkonsumsi minuman rasa strawberry dari hasil proses industri, walaupun secara sekilas tampak sederhana, namun harus diwaspadai, agar dapat terhindar dari konsumsi produk yang haram”. (T/P002/R05)

 

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Desa Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah terendam banjir pada Februari 2024. (Istimewa)
Indonesia
girl's hand holding
Khadijah
Indonesia