Jakarta, MINA – Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) akan menjadi salah satu tuan rumah Food Ingredients Asia (FiA) 2022, tanggal 7-9 September, baik offline maupun online acara yang dipusatkan di Jakarta dan Bangkok itu.
Dalam kesempatan itu LPPOM MUI akan menjadi nara sumber dan menghadirkan booth sebagai ruang diskusi untuk semua pemangku kepentingan dan memperoleh informasi terkait layanan sertifikasi halal.
Keikutsertaan LPPOM MUI di FiA tahun ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan para pelaku usaha yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut tentang update regulasi sertifikasi halal di Indonesia, demikian dikutip dari Halal MUI, Senin (22/8).
Setelah dua tahun diselenggarakan secara virtual, Food Ingredients Asia (FiA) 2022 kembali diselenggarakan secara langsung (offline) di Indonesia dan Thailand.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Acara ini akan berlangsung selama pada Rabu- Jumat (7-9/9) di JIExpo Jakarta dan Rabu-Jumat (5–7/10) di QSNCC Bangkok.
Selain diselenggarakan secara offline, FiA 2022 juga masih memfasilitasi kegiatan online, seperti webinar.
FiA adalah acara exhibition nomor satu yang mengumpulkan pemasok bahan, distributor, dan produsen makanan dan minuman dari seluruh kawasan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara `(ASEAN) dan seluruh dunia.
Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi pasca pandemi, FiA 2022 kali ini mengusung beberapa fitur dalam kegiatannya, salah satunya adalah Podium Halal.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Meningkatnya permintaan produk halal di pasar global dan kewajiban sertifikasi halal, terutama untuk produk yang dipasarkan di Indonesia, menarik para pelaku usaha untuk memperoleh informasi lebih dalam terkait sertifikasi halal.
Sertifikat halal kini diperlukan oleh pelaku usaha tidak hanya untuk memenuhi regulasi pemerintah RI tetapi juga diperlukan untuk pengembangan usaha mereka di pasar halal global.
Sebagai ruang diskusi untuk semua pemangku kepentingan memperoleh informasi terkait layanan sertifikasi halal.
Bagaimana proses yang harus dilalui dalam sertifikasi halal ,dan apa saja persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pelaku usaha yang ingin mensertifikasikan produk halalnya serta memasarkan produknya ke Indonesia.
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Peminat dapat mengikuti seminar dan kunjungi booth kami, serta diskusikan proses sertifikasi halal Anda bersama LPPOM MUI.
Segera daftarkan diri untuk mengikuti seminar* kami di Food Ingredients Asia 2022 melalui link berikut: https://bit.ly/RegistrationExpoSeminar
(R/R4/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal