Bogor, 18 Rabi’ul Awwal 1436/9 Januari 2015 (MINA) – Penerapan prinsip sertifikasi halal secara otentifikasi dalam pendekatan ilmiah, suatu produk harus benar-benar dipastikan tidak tercemar oleh kandungan haram seperti babi, khamar dan bangkai meski produk tersebut sudah berubah bentuk.
“Pelatihan yang diadakan oleh Lembaga Pangan Pengkajian Obat-obatan dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dalam bentuk workshop ini, diharapkan menjadi jawaban atas tantangan bagi para peneliti untuk memastikan prinsip secara otentifikasi dengan melakukan analisis terhadap suatu produk secara metodologi yang akurat,” kata Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir. Sumunar Jati dalam acara Pelatihan Rapid and Reliable Porcine DNA Detection using LAMP Assay. Rabu di Gedung Global Halal Centre, Bogor.
Sementara Kepala Bidang Pengkajian LPPOM MUI, Purwatiningsih, mengatakan, acara pelatihan ini diadakan untuk memperkenalkan suatu metode baru dalam pengujian kontaminasi bahan baku non-halal dengan metode LAMP (Loop-mediated Isothermal Amplification). Dengan metode ini, pengujian bahan non-halal dapat dilakukan secara cepat dan akurat.
“LAMP merupakan suatu metode amplifikasi DNA yang menggabungkan dua konsep PCR dan elektroferesis yang dikerjakan secara bersamaan. Dalam penggunakan alat yang berasal dari Jepang yang dapat mendeteksi kontaminasi halal dalam waktu cuma 60 menit,” tambah Purwatiningsih.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Menurut Purwatiningsih, cara kerja alat tersebut terbagi menjadi dua. DNA akan diperbanyak dengan reaksi LAMP, jenis reagen yang digunakan akan menentukan jenis spesies target. Setelah itu, DNA yang terbentuk dideteksi dengan sistem elektroforesis hasil pengujian akan berbentuk menjadi pita terang.
Pelatihan dan Workshop yang diadakan LPPOM MUI bekerjasama dengan salah satu perusahaan Jepang ini diikuti lebih dari 50 orang peserta.
Peserta umumnya merupakan peneliti dari akademisi atau mahasiswa. Mereka berasal dari berbagai instansi, baik itu perguruan tinggi, balai-balai penelitian, instansi pemerintah maupun perusahaan. (T/P002/R2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku