Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPPOM MUI Gelar Pelatihan Halal Bertaraf Internasinal di Bali

kurnia - Rabu, 3 Mei 2017 - 16:27 WIB

Rabu, 3 Mei 2017 - 16:27 WIB

386 Views ㅤ

LPPOM MUI Gelar Pelatihan Halal Bertaraf Internasinal di Bali dengan tema "Bali International Training on Halal Assurance System" (Foto: MINA/Yana)

LPPOM MUI Gelar Pelatihan Halal Bertaraf Internasinal di Bali dengan tema “Bali International Training on Halal Assurance System” (Foto: MINA/Yana)

Jakarta, 7 Sya’ban 1428/3 Mei 2017 (MINA) – Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) dengan menunjuk Indonesia Halal Training and Education Center (IHATEC) sebagai penyelenggara, kembali menggelar pelatihan halal bertaraf internasional di Denpasar  Bali.

Pelatihan halal bertajuk “Bali International Training on Halal Assurance System”, di Denpasar berlansung hari ini Rabu (3/5) hingga Jumat (5/5).

Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengatakan, pelatihan ini dilaksanakan dalam rangka pemenuhan prasyarat sertifikasi halal, di mana para pelaku usaha dituntut untuk dapat menyusun dan mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal (SJH).

“Hal ini dilakukan agar setiap persiapan bahan, proses produksi hingga penyajian sampai pada konsumen akhir memenuhi standar persyaratan sertifikasi halal dari MUI,” kata Lukmanul dalam keterangan tertulis yangditerima Miraj Islamic News Agency (MINA), di Jakarta.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Ia juga mengatakan pelatihan ini berperan penting dalam proses sertifikasi halal, terutama dalam mempersiapkan menghadapi era halal baru di Indonesia, yakni penerapan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang disahkan DPR RI 2014 yang lalu.

“Sesuai UU JPH disebutkan bahwa semua barang yang masuk ke Indonesia harus tersertifikasi halal. Sehingga memudahkan masyarakat luas dalam mengkonsumsi produk halal. Selain itu, UU JPH juga mengamanatkan adanya standar kompetensi bagi para penyelia halal yang ada di setiap perusahaan,” tambah Lukmanul.

Karenanya Penyelia halal harus tersertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) LPPOM MUI. Sementara Kepala IHATEC Nur Wahid mengatakan pelatihan ini penting, khususnya bagi peserta yang berasal dari luar negeri. Mengingat mereka masih awam terkait kebijakan, persyaratan dan prosedur sertifikasi halal di Indonesia.

Manajer QA Viskase Asia Pacific Corp Phillipines, Juliet Alfonnso mengatakan pelatihan ini diikuti untuk mengetahui update terbaru terkait standar dan kebijakan-kebijakan di Indonesia.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Kali ini pelatihan diikuti oleh 95 peserta yang berasal dari 69 perusahaan, mereka merupakan delegasi dari 17 negara. Adapun delegasi ke-17 negara diantarany: Belgia, Amerika Serikat, Hongkong, Singapore, Japan, India, Brunei Darusalam, Thailand, Vietnam, Perancis, Malaysia, Korea, Indonesia, Filipina, China, Switzerland dan Kingdom of Saudi Arabia.

Hadir pula Wakil Ketua Umum MUI Bali Maman Supratman, Direktur LPPOM MUI Bali Aji Pamungkas dan Kepala IHATEC Nur Wahid.

Dan juga Wakil Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati, Kepala Bidang Auditing LPPOM MUI Mulyorini, Kepala Bidang QA dan Standar LPPOM MUI Muslich, dan Wakil Kepala IHATEC Evrin Lutfika. (L/R03/B05)

Miraj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Halal