Bogor, 22 Dzulhijjah 1435/16 Oktober 2014 (MINA) – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kembali menyelenggarakan Training Internasional bagi para auditor halal dari Lembaga-lembaga Sertifikasi Halal Mancanegara yang menjadi anggota World Halal Food Council (WHFC).
Aji Jumiono, Kepala Bidang Pelatihan LPPOM MUI mengatakan, training tersebut merupakan rangkaian acara Pameran Halal INDHEX 2014, yang diikuti 20 peserta mewakili 13 lembaga Sertifikasi Halal luar negeri dari 11 negara.
“Training halal internasional yang digelar sejak 2008 dimaksudkan untuk memperluas sistem sertifikasi halal yang dilakukan LPPOM MUI agar juga dapat diimplementasikan oleh lembaga-lembaga sertifikasi halal mancanegara,” kata Aji kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di sela pelatihan di Hotel Mirah Bogor, Kamis.
Lembaga-lembaga Sertifikasi Halal mancanegara yang mengikuti training tersebut terdiri dari Australian Federation of Islamic Council (AFIC), Taiwan Halal Integrity Development Association (THIDA), Federation of Muslims Associations in Brazil (FAMBRAZ), Japan Muslim Association (JMA), Ningxia Halal Food Certificate Center, Majelis Ugama Islam Singapore (MUIS), Global Halal Trade Center, Supreme Islamic Council of Halal Meat in Australia (SICHMA), Halal Cerification Services India, Halal Institute of Spain (Junta Islamica), Islamic Services of America (ISA), Institute Musulman de la Grande Mosquee de Paris, Halal Food Council of Europe (HFCE), dan perwakilan LPPOM MUI Cina.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Training yang digelar pada 15-22 Oktober 2014 juga dimaksudkan untuk memfasilitasi lembaga-lembaga Sertifikasi Halal mancanegara itu agar dapat memperoleh pengetahuan dasar tentang proses sertifikasi halal dan audit halal sesuai dengan Sistem Jaminan Halal (Halal Assurance System) HAS 23000 yang telah disusun dan ditetapkan oleh LPPOM MUI.
Paling tidak, harus memiliki ketentuan/prosedur pendaftaran, administrasi dan pemeriksaan/audit halal ke pabrik (proses produksi), laporan audit, dan rapat Komisi Fatwa untuk penetapan fatwa, tambah aji.
“Untuk dapat menjadi Auditor Halal yang baik, maka auditor harus memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan audit halal, seperti bagaimana cara mengaudit serta mengidentifikasi sertifikasi bahan,” ujarnya.
Pengetahuan dasar yang harus dimiliki seorang auditor adalah Kebijakan dan Prosedur Sertifikasi, Kriteria dalam sertifikasi Halal, Pengetahuan dan keterampilan Identifikasi Titik Kritis Bahan (Hewani, nabati, mikrobial dan bahan lain-lain), Pengembangan Sistem Jaminan Halal, Prosedur Audit Halal, dan Penilaian Implementasi Sistem Jaminan Halal.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Topik bahasan pada pelatihan juga meliputi Kriteria Sistem Jaminan Halal, Kebijakan dan Prosedur Sertifikasi Halal, Titik Kritis Bahan, Dokumen Kehalalan Bahan, Pengembangan Dokumentasi Implementasi dan Evaluasi Sistem Jaminan halal.
Pada pelatihan itu, materi-materi pendalaman yang terkait dengan proses sertifikasi halal, audit halal dan Sistem Jaminan Halal (SJH), disajikan dalam bentuk teori serta praktek dan simulasi.
Materi disampaikan oleh para Trainer dari LPPOM MUI yang telah profesional di bidangnya. Di antaranya adalah, Prof.Dr.Ir. H. Khaswar Syamsu, M.Sc., Prof.Dr.Ir. Hj. Purwantiningsih, M.S., dan yang lainnya. (L/P002/R05/R03)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)