Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPPOM MUI Hadirkan Aplikasi Sistem Sertifikasi Halal Online Cerol

kurnia - Selasa, 28 Mei 2019 - 05:00 WIB

Selasa, 28 Mei 2019 - 05:00 WIB

2 Views ㅤ

Jakarta, (MINA) – Dalam rangka menyambut era industri 4.0, Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menghadirkan aplikasi sistem sertifikasi halal online Cerol-SS23000 v3.0.

Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengatakan, pengenalan sistem sertifikasi halal online Cerol v3.0 ini telah diadakan beberapa waktu lalu di hadapan perwakilan dari 16 perusahaan yang telah menerapkan Cerol sebelumnya.

“Mereka berasal dari perwakilan perusahaan pengolahan, restoran, kosmetika, flavor, asosiasi, hingga logistik,” kata Lukman dalam acara buka puasa bersama jurnalis di Jakarta, Senin (27/5).

Juga hadir perwakilan beberapa asosiasi diantara Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Asosiasi Flavor dan Fragrance Indonesia (AFFI), Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi).

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

“Pengembangan Cerol versi terbaru ini sebagai jawaban tantangan era industri 4.0. Aplikasi ini i diharapkan dapat lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja,” jelas dia.

Dia menjelaskan pada Cerol v3.0 ini terdapat banyak keunggulan diantaranya tampilan yang lebih ramah pengguna dan tingkat keamanan yang ditingkatkan.

“Aplikasi ini, juga lebih ringan dan cepat serta fitur-fitur barunya lebih memudahkan pengguna,” ujarnya.

Semua peningkatan ini merupakan kesiapan LPPOM MUI dalam menghadapi pemberlakukan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) pada Oktober 2019.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Pada acara pengenalan Cerol v3.0. dipaparkan fitur-fitur baru dari aplikasi ini diantaranya adanya dashboard, penjadwalan audit secara online, tampilan pengguna yang baru, kemudahan pencarian bahan atau produk.”

“Juga diadakan workshop dan dengar pendapat dari kalangan perusahaan untuk peningkatan pelayanan,” terang dia. (L/R03/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Halal