Jakarta, MINA – Merebaknya Coronavirus Disease (COVID-19) membuat masyarakat menaruh perhatian ekstra dalam penjagaan dirinya. Setelah hand sanitizer, masker juga menjadi barang yang diburu masyarakat.
Penggunaan masker yang bersentuhan langsung dengan konsumen membuatnya perlu memperhatikan keamanan dan kehalalan masker. Apalagi kini mulai marak pedagang nakal yang memproduksi masker dengan serampangan, bahkan menjual kembali masker yang telah digunakan atau dibuang.
LPPOM MUI sejauh ini sudah melakukan sertifikasi pada beberapa merek masker, dapat dicek di laman resminya. Produk dengan label halal MUI dapat dipastikan higienitas, keamanan, dan kehalalannya.
Sayangnya, banyak masyarakat yang belum memahami benar fungsi dan kegunaan dari setiap jenis dan lapisan pada masker. Alhasil, penggunaan masker menjadi tidak optimal. Hal ini juga diungkapkan oleh dr. M. Riedha, BMedSc, MSc dari Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Yang akhir-akhir ini orang sering salah kaprah adalah penggunaan masker. Pada masker surgical, misalnya. Banyak isu beredar untuk orang sehat, bagian putih yang diletakkan di bagian luar atau sebaliknya. Padahal yang benar adalah, baik sedang sakit maupun sehat, yang diletakkan di bagian luar tetap lapisan berwarna biru atau hijau,” jelas dr. Riedha.
Hal ini, lanjutnya, berkaitan dengan fungsi masing-masing lapisan. Bagian paling luar untuk mencegah virus dan bakteri penyakit masuk, sementara bagian paling dalam untuk mengabsorpsinya. Bayangkan jika dibalik, yang ada justru virus dan bakteri terserap.
Berdasarkan bahannya, masker yang dijual di pasaran terbagi menjadi tiga jenis. Pertama, N95. Masker jenis ini dapat memfilter 95% partikel berukuran 0.3 µm dan menahan virus. N95, efektif digunakan untuk penyakit yang ditularkan melalui airborne (udara).
Kedua, surgical. Masker jenis ini memiliki tiga lapisan. Lapisan terluar, biasanya berwarna biru atau hijau, bersifat water repellent untuk mencegah percikan/droplet masuk ke masker. Lapis tengah untuk filtrasi yang dapat menahan 90% partikel berukuran 5 µm. Lapisan dalam untuk mengabsorpsi bagian yang lembap atau basah.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Ketiga, masker berbahan katun atau kain. Dari segi efisiensi, masker ini terbilang rendah untuk menangkal virus dan bakteri. Selain itu, bahan katun atau kain yang relatif tebal membuat penggunanya mudah merasa pengap.
Selain jenis dan bahan masker, yang juga perlu diperhatikan adalah tata cara penggunaan masker. Berdasarkan keterangan dr. Riedha, ada lima tahap penggunaan masker, diantaranya: pastikan ukuran masker pas dengan wajah; cuci tangan sebelum menyentuh masker; tentukan sisi atas dan luar masker, biasanya ditandai warna dan garis; gunakan masker secara benar. Untuk masker tali, posisikan kawat di atas hidung menggunakan jari. Sedangkan untuk masker karet, kaitkan tali di belakang telinga; dan panjangkan masker hingga menutupi bagian yang harus ditutupi.(R/R1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?