Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPPOM MUI Imbau Pemudik Waspada Jamu Mengandung Alkohol

sri astuti Editor : Arif R - 5 menit yang lalu

5 menit yang lalu

5 Views

Direktur Utama LPH LPPOM MUI (tengah) (Foto: LPPOM MUI)

Jakarta, MINA – Menanggapi pembagian jamu gratis dengan kadar alkohol lebih dari 10 persen di beberapa titik rute mudik lebaran, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) menyampaikan keprihatinan mendalam serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk konsumsi selama perjalanan.

“Minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0,5 persen tergolong sebagai khamr. Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan haram, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak,” kata Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati dalam keterangannya, seperti dikutip dari MUIDigital, Sabtu (29/3).

Dengan mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol, LPPOM menegaskan bahwa jamu atau minuman tradisional lain yang mengandung alkohol lebih dari 0,5 persen termasuk dalam kategori haram untuk dikonsumsi.

Terlebih, kata dia, jika jamu dengan kadar alkohol lebih dari 10 persen dikonsumsi oleh pengemudi saat melakukan perjalanan mudik, hal ini berpotensi menimbulkan efek mabuk yang dapat membahayakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1446, Senin 31 Maret 2025

Pihaknya mengimbau masyarakat, khususnya para pemudik, untuk lebih teliti dalam membeli dan mengonsumsi produk makanan dan minuman.

“Jangan tergiur produk gratis dan terkecoh oleh kemasan tradisional atau klaim khasiat yang tidak diiringi dengan jaminan kehalalan. Apalagi jika produk tersebut belum memiliki sertifikat halal resmi dari BPJPH,” ujar dia.

LPPOM juga mengajak para produsen jamu atau minuman tradisional yang mengandung alkohol tinggi untuk memasarkan produk non halal dengan informasi yang jujur dan terbuka kepada publik.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, LPPOM mengimbau pemerintah menegakkan aturan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 110a yang mewajibkan Pelaku Usaha mencantumkan keterangan tidak halal jika memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan.

Baca Juga: Sebanyak 50 Tiket Kapal Gratis Dibagi Kepada Pemudik di Sabang

“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga ketenangan, keamanan, dan keselamatan selama mudik dengan lebih selektif dalam memilih produk,” ujarnya. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: MUI Imbau Pemudik Taat Aturan Lalu Lintas Sebagai Akhlak Muslim

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Khutbah Jumat
Indonesia
Kolom