Jakarta, 3 Sya’ban 1436/21 Mei 2015 (MINA) – Untuk lebih memperluas jangkauan pelayanannya di mancanegara, Lembaga Pangan Pengkajian Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) menggandeng Ini Halal Korea (IHK) Inc., sebuah lembaga konsultan bisnis dan perdagangan yang berpusat di Seoul, Korea.
Kerjasama tersebut tertuang dalam perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh Direktur LPPOM-MUI, Lukmanul Hakim, dengan Direktur IHK Inc., Woo Yong Taek, di Bogor, Rabu, (20/5).
Lukmanul Hakim, dalam sambutannya mengungkapkan, tujuan dari perjanjian kerjasama itu adalah sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan agar produk makanan, minuman, kosmetika, obat-obatan dan produk lain asal Korea yang masuk ke Indonesia, benar-benar terjamin kehalalannya yang ditandai dengan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia.
“Dari tahun ke tahun, produk konsumsi asal Korea yang masuk ke Indonesia terus meningkat. Oleh karena itu, untuk menjamin agar produk tersebut terjamin kehalalannya LPPOM MUI perlu menjalin kerjasama dengan lembaga di Korea untuk melakukan sosialisasi, promosi dan asistensi bagi perusahaan asal Korea yang ingin mengurus sertifikasi halal,” kata Lukmanul Hakim.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Sementara itu, Direktur IHK Inc. Woo Yong Taek menegaskan, pihaknya merasa mendapatkan kehormatan karena dipercaya oleh LPPOM MUI sebagai mitra dalam bidang pengelolaan halal di Korea.
Woo menambahkan, selama ini hubungan diplomatik antara Indonesia dan Korea yang sudah berlangsung lebih dari 41 tahun, berlangsung sangat harmonis.
Oleh karena itu, dia berharap, kerjasama ini dapat lebih meningkatkan hubungan kedua negara, khususnya dalam hal penyediaan produk halal bagi konsumen Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
Data Kedutaan Besar RI di Seoul menyebutkan, hingga 2014, nilai perdagangan kedua negara sebesar USD 23,7 milyar, di mana USD 11,4 miliar di antaranya adalah ekspor Indonesia, sementara USD 12,3 miliar nilai impor Indonesia dari Korea. (T/P002)
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?