Semarang, 27 Rabu’ul Awwal 1437/7 Januari 2016 (MINA) – Untuk meningkatkan kualitas kinerja suatu lembaga tentu diperlukan komunikasi dan musyawarah yang dilakukan oleh setiap stake holders. Demikian halnya kualitas Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) ditentukan oleh managemen di internal maupun kinerja dari auditor.
Hal ini menjadi dasar LPPOM MUI Provinsi Jawa Tengah mengadakan Musyawarah Kerja (Muker) di penghujung tahun 2015 kemarin Rabu (6/1). Muker LPPOM MUI Jawa Tengah dilaksanakan secara rutin setiap setahun sekali.
Pada Muker tahun 2015 ini LPPOM MUI Jawa Tengah mengambil tema “Penguatan Sumber Daya Manusia LPPOM MUI Jawa Tengah Menjadi Lembaga Yang Berlandaskan Profesionalisme dan Loyalitas”. Demikian keterangan pers LPPOM MUI yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
“Musyawarah tahun ini difokuskan pada peningkatan sumber daya manusia di LPPOM MUI Jawa Tengah, pengurus maupun auditor. Lebih detail lagi yang dimusyawarahkan tentang prosedur auditing,” kata Dr. H. Ahmad Izzuddin, Ketua pelaksana sekaligus Sekretaris LPPOM MUI Jateng.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“LPPOM MUI Jateng saat ini mempunyai 30 auditor. Dari jumlah itu juga terdapat satu auditor internasional dan lima auditor nasional,” tambahnya.
Peran auditor sangatlah vital dalam kinerja LPPOM MUI Jawa Tengah, karena mereka bagai alat indera untuk mengetahui segala sesuatu di lapangan. Hasil kinerja auditor saat melakukan verifikasi dan evaluasi di lapangan yang akan dipertanggungjawabkan di rapat auditor sebelum dilaporkan di sidang komisi fatwa MUI Jateng.
Oleh karena itu., auditor harus mempunyai kompetensi yang cukup tentang teknik auditing, selain kompetensi keilmuan yang dipersyaratkan, tegas Ahmad Izzuddin.
Pada Muker ini, Direktur LPPOM MUI Jawa Tengah, Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, menyampaikan selain melaksanakan evaluasi internal, LPPOM MUI Jawa Tengah juga harus meningkatkan komunikasi untuk menjalin kerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk ikut mensukseskan program LPPOM MUI Jateng, terlebih untuk sosialisasi halal ke masyarakat.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Ahmad Rofiq menambahkan, bahwa forum juga dijadikan evaluasi kinerja LPPOM MUI Jateng satu tahun terakhir untuk meningkatkan kualitas kinerja LPPOM MUI Jateng.
Hal-hal yang dibahas pada Muker tahun ini antara lain Kebijakan terkait UU No. 33/2014 dan DPLS 21/ISO, Teknik Pengisian Borang Audit SJH, Penilaian SJH, dan Teknis Audit sampai Pelaporan Hasil Audit.
Hal ini dilakukan juga untuk mempersiapkan kegiatan audit eksternal ISO dan KAN, yang merupakan langkah untuk menjadikan LPPOM merupakan lembaga profesional dan berkualitas.
Proses audit eksternal ISO tersebut merupakan salah satu syarat dari LPPOM MUI Jawa Tengah yang merupaka salah satu LPPOM MUI Provinsi percontohan di Indonesia. (T/P002/P4)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)