Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPPOM MUI Lakukan Program Pemeliharaan Kompetensi Auditor

kurnia - Kamis, 7 Mei 2020 - 17:21 WIB

Kamis, 7 Mei 2020 - 17:21 WIB

7 Views ㅤ

Direktur Audit Halal, Ir. Muti Arintawati

Jakarta, MINA – LPPOM MUI melakukan program pemeliharaan kompetensi auditor halal melalui e-halal learning .

“Ini bukti LPPOM MUI terus menjaga kompetensi yang dimiliki auditor halal secara berkelanjutan. Selain itu untuk menjamin pelayanan sertifikasi halal yang optimal dan terbaik kepada klien perusahaan,” demikian Direktur Audit Halal LPPOM MUI, Muti Arintawati, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5).

Menurutnya program ini penting dilaksanakan, mengingat peran auditor halal sangat vital dalam pemeriksaan bahan, proses, fasilitas, dan prosedur pada proses sertifikasi halal.

“Selanjutnya hasil audit ini akan dijadikan dasar untuk penetapan fatwa halal oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI),” kata Muti.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

“Hasil audit menjadi dasar fatwa untuk memutuskan sebuah produk halal atau tidak. Artinya, kalau auditor melakukan kesalahan, maka akan menghasilkan output fatwa yang salah juga. Karena auditor harus berkompeten sehingga audit yang dilakukan bisa memberikan hasil yang valid dan terpercaya,” tambah Muti.

Pada program pemeliharaan kompetensi auditor halal berkelanjutan ada tiga bagian penting, yakni: input, proses, dan output. Yang menjadi input adalah adanya tuntutan persyaratan kompetensi dan profesionalisme auditor dari berbagai pihak, baik internal ampun eksternal. Internal artinya kesadaran dari LPPOM MUI bahwa auditor harus terstandar dan kompeten untuk meningkatkan daya saing bagi personelnya masing-masing.

Hal ini dibuktikan dari penilaian hasil audit dari para auditor yang berbeda-beda. Sementara tuntutan eksternal datang dari KAN, Undang-Undang Jaminan Produk Halal, dan klien (survei kepuasan pelanggan).

Proses berupa standarisasi dan peningkatan kompetensi auditor. Kompetensi ini diangkat berdasarkan dari tujuh ruang lingkup sertifikasi, persyaratan kompetensi, pelatihan soft skill, serta pertanyaan yang sering muncul dari auditor (FAQ).

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

“Sebelumya kita sudah mencoba pengayaan melalui tatap muka, kali ini kita akan mencoba metode lain, seperti video maupun live streaming memakai aplikasi video conference. Sehingga diharapkan semua auditor dapat terlibat di mana pun berada. Terkait terobosan baru ini, LPPOM MUI meluncurkan platform www.e-halallearning.com,” jelas Muti.

Setelah itu akan dilakukan evaluasi untuk melihat efektivitas pelatihan, apakah semua auditor sudah bisa memnuhi target kompetensi yang kita harapkan di awal.

Adapun yang menjadi output atau target program ini adalah auditor kompeten dan terstandarisasi. Hal ini mencakup empat tahap, yaitu: pemetaan kompetensi auditor berdasarkan tujuh ruang lingkup sertifikasi halal, penugasan auditor berdasarkan matriks kompetensi, rapor auditor, dan grading auditor. Demikian Muti Arintawati. (R/R3/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

 

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia