Jakarta, 17 Rajab 1436/6 Mei 2015 (MINA) – Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim menyatakan, penggunaan gelatin babi banyak beredar di masyarakat Internasional, termasuk di negara-negara Timur Tengah.
Lukmanul menganggap hal itu antara lain karena memang soal gelatin pernah dibahas dalam konferensi di Kuwait yang menyatakan bahwa gelatin adalah sebuah produk istihalah (bahan yang sudah berubah dari najis menjadi tidak).
“Itu disamakan dengan produk khamr yang telah menjadi cuka, dan dibolehkan. Tentu itu berbeda dari sisi ilmu pengetahuan, dan gelatin itu bukan istihalah. Tapi itu ada pandangan-pandangan lain,” ujar Lukmanul Hakim kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (6/5).
Menurutnya, gelatin ditinjau pandangan ilmu pengetahuan tidak bisa dikatakan sebagai istihalah seperti dalam pengertian syariah, yang menyebabkan perubahan hukum haram menjadi halal.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Memang bisa dikatakan dari sisi bahasa ada sedikit perubahan, tapi dalam pengertian hukum tidak berubah,” kata peraih gelar doktor dari Islamic University of Europe (IUE), Rotterdam, Belanda, dengan desertasi An-Islamic and Scientific Perspective on Istihalah.
Pandangan science bisa membuktikan hal tersebut, sebab ketika khamr menjadi cuka itu memang berubah secara total baik sifat fisika maupun struktur kimianya, dan lainnya. Sedangkan kalau gelatin ternyata tidak sama seperti itu. Kajian itu pun telah diterima dan diakui oleh para penguji, seperti dari Iran, Turki dan Belanda, imbuhnya.
“Pandangan-pandangan tersebut tentu bisa memberikan penjelasan kepada pihak lain, terutama negara tertentu yang sudah menyatakan istihalah gelatin itu halal,” paparnya.
Sehingga, bukan hanya berdebat dalam fiqihnya, tapi juga dalam ilmu pengetahuan pun bisa membuktikan bahwa itu bukan istihalah seperti dalam pengeritan syariah, tandas Lukmanul.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
MUI sendiri selama ini berpandangan bahwa tidak ada istihalah dalam gelatin babi. MUI juga beralasan dalam madzhab Syafi’i yang berpendapat istihalah, itu hanya pada khamr yang telah berubah total menjadi cuka. (L/P002/P4)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?