Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPPOM MUI : Perlu PP dan Peraturan Menteri untuk Implementasi UU-JPH

kurnia - Rabu, 29 November 2017 - 11:41 WIB

Rabu, 29 November 2017 - 11:41 WIB

165 Views ㅤ

Rakorsus LPPOM MUI di Bogor (Foto: MINA)

Rakorsus LPPOM MUI di Bogor (Foto: MINA)

Bogor, MINA – Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Lukmanul Hakim mengatakan pihaknya perlu melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan untuk implementasi Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU-JPH).

“Dari sisi hirarkhi dan tatanan hukum, implementasi Undang-undang membutuhkan berbagai rincian aplikatif yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri,” kata Lukman saat pembukaan Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) LPPOM MUI pada 27-29 November 2017 di Bogor, Selasa (28/11).

Menurutnya, demikian pula untuk implementasi UU No 33 Tahun 2014 tentang JPH berbagai aturan pelaksanaannya tengah disusun serta dilakukan sinkronisasi oleh otoritas yang berwenang. Dan LPPOM MUI pun perlu melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan sehubungan dengan implementasi UU JPH tersebut.

“Rakorsus ini diselenggarakan untuk meningkatkan kinerja LPPOM MUI seluruh Indonesia, sehubungan dengan implementasi UU JPH oleh Badan Penyelenggara JPH,” ujarnya.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Sementara Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin dalam sambutan tertulisnya dibacakan oleh Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengemukakan sebagai pelopor sertifikasi produk halal di Indonesia, LPPOM MUI telah diakui eksistensinya, baik di dalam negeri maupun mancanegara.

Standar Halal HAS 23000 telah ditetapkan di Indonesia dan diadopsi oleh lebih dari 50 lembaga sertifikasi halal luar negeri. Selain mengadopsi HAS 23000, lembaga sertifikasi halal luar negeri itu juga meminta pengakuan dari MUI.

Di sisi lain, spirit lahirnya UU JPH dimaknai bahwa Negara hadir dalam penjaminan produk halal di Indonesia. Implikasinya, terjadi pembagian peran Pemerintah dan MUI dalam penjaminan produk halal. berkenaan dengan hal ini, BP JPH diberi mandat untuk menjalankan peran mengelola administrasi pemerintahan dalam bidang halal.

Sedangkan MUI, sesuai UU JPH Pasal 10 ayat (1) huruf a, b, dan c diberikan peran melakukan sertifikasi auditor, penetapan fatwa produk halal dan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Selain itu, LPPOM MUI tetap menjalankan peran dalam melakukan pemeriksaan produk halal.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Peluang dan tantangan jaminan produk halal di masa depan, makin besar. Karena sertifikasi halal sesuai ketentuan Undang-undang, bersifat wajib. Semua produk pangan, obat-obatan dan kosmetika, produk rekayasa genetika dan barang gunaan yang beredar di masyarakat haruslah halal.

Bahkan kiprah yang telah dilakukan oleh LPPOM MUI terus berkembang signifikan. Awalnya, sertifikasi halal itu hanya bergaung di dalam negeri. Namun sekarang telah menjadi tren kehidupan global.

Mulanya, titik tujuan sertifikasi halal untuk menjamin produk halal, guna melindungi umat dari mengkonsumsi makanan dan minuman yang tidak halal. Namun kini, bukan hanya sebagai perlindungan umat semata, jaminan produk halal juga telah menjadi aspek penting dalam ajang bisnis global. (R/R03/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
Halal
Indonesia
Indonesia