Jakarta, MINA – Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim mengatakan, perlu dicarikan solusi bersama terkait pembiyaan sertifikai halal bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Hal itu disampaikan saat membuka pelatihan sertifikasi halal yang diselenggarakan oleh Indonesia Halal Watch, di Jakarta, Selasa (26/3).
UMKM mengambil porsi 60 persen dalam pergerakan ekonomi di Indonesia. Menurut Lukmanul, angka ini perlu diperhatikan, apalagi bila dikaitkan dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
“Yang perlu dipahami, pertama, tidak ada istilah taking over proses sertifikasi halal dari MUI ke pemerintah, yang ada justru kolaborasi. Kedua, ada problem dalam implementasi UU JPH terkait pembiayaan,” jelasnya.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Ia menambahkan, terkait ini perlu dicarikan solusi bersama terkait pembiayaan ini karena tidak mungkin dibebankan sepenuhnya kepada negara, tapi di sisi lain pengusaha UMKM juga tidak boleh dipersulit dengan pemberlakuan UU JPH.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang akan efektif berlaku pada Oktober 2019. Pada Pasal 4 UU JPH menekankan bahwa seluruh produk yang beredar di masyarakat harus tersertifikasi.
Lukman menjelaskan, jika menyoroti lebih dalam UU JPH yang mengamanatkan biaya sertifikasi UMKM ditanggung pemerintah, ini menjadi salah satu kendala dalam implementasi UU JPH.
“Jangan jadikan halal sebagai alat bunuh UMKM. Karena itu, salah satu hal yang perlu diubah adalah bagaimana halal bukan menjadi beban perusahaan, melainkan menjadi upaya perusahaan untuk memenuhi keinginan konsumen,” ucapnya. (R/R10/P1)
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?