LPPOM MUI : Perlu Solusi Soal Pembiayaan Sertifikasi Halal UMKM

Jakarta, MINA – Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM ) Lukmanul Hakim mengatakan, perlu dicarikan solusi bersama terkait pembiyaan sertifikai bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah ().

Hal itu disampaikan saat membuka pelatihan sertifikasi halal yang diselenggarakan oleh Indonesia Halal Watch, di Jakarta, Selasa (26/3).

UMKM mengambil porsi 60 persen dalam pergerakan ekonomi di Indonesia. Menurut Lukmanul, angka ini perlu diperhatikan, apalagi bila dikaitkan dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal ().

“Yang perlu dipahami, pertama, tidak ada istilah taking over proses sertifikasi halal dari MUI ke pemerintah, yang ada justru kolaborasi. Kedua, ada problem dalam implementasi UU JPH terkait pembiayaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, terkait ini perlu dicarikan solusi bersama terkait pembiayaan ini karena tidak mungkin dibebankan sepenuhnya kepada negara, tapi di sisi lain pengusaha UMKM juga tidak boleh dipersulit dengan pemberlakuan UU JPH.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang akan efektif berlaku pada Oktober 2019. Pada Pasal 4 UU JPH menekankan bahwa seluruh produk yang beredar di masyarakat harus tersertifikasi.

Lukman menjelaskan, jika menyoroti lebih dalam UU JPH yang mengamanatkan biaya sertifikasi UMKM ditanggung pemerintah, ini menjadi salah satu kendala dalam implementasi UU JPH.

“Jangan jadikan halal sebagai alat bunuh UMKM. Karena itu, salah satu hal yang perlu diubah adalah bagaimana halal bukan menjadi beban perusahaan, melainkan menjadi upaya perusahaan untuk memenuhi keinginan konsumen,” ucapnya. (R/R10/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Wartawan: Hasanatun Aliyah

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.