Bogor, 28 Rabi’ul Akhir 1435/28 Februari 2014 (MINA) – Direktur LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia) Lukmanul Hakim meminta agar produsen Roti Boy bisa mempertahankan kehalalan pada produknya.
LPPOM MUI memberikan secara resmi penyerahan sertifikasi halal kepada Rotiboy pada acara konferensi press tentang Trend Bisnis Bakery Halal, di Bogor, Jumat.
Fatwa MUI tersebut pada 19 Februari 2014 dan berlaku sampai 19 Februari 2016, dengan melalui beberapa tahapan pengujian kehalalannya melalui auditor nasional ke outlet-outlet Rotiboy yang tersebar di Indonesia.
“ Sertifikasi halal tidak bisa dibeli namun tidak bisa dipungkiri harus ada pembiayaannya juga dan sejatinya ini bukan merupakan sebuah bisnis tapi perlindungan kepada seluruh masyarakat dan kaum muslim khususnya agar bisa menikmati produk bersertifikasi halal” kata Lukman kepada MINA (Mi’raj Islamic News Agency), Jumat
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Lukman menambahkan bahwa pihak LPPOM MUI tidak boleh menduga-duga memberikan sertifikasi halal, karena semua harus seuai dengan prosedur yang berlaku dan jelas kehalalannya.
“Kami mengupayakan tidak ada yang terbebani dan ada kepastian hukum pada konsumen muslim bahwa itu halal dan jelas dengan ilmul yakin (pengetahuan yang yakin), haqul yakin (kebenaran), dan ‘ainul yakin (pandangan atau melalui penelitian)” jelasnya.
Ia menghimbau agar masyarakat Indonesia khususnya kaum muslim bisa memilih makanan yang halal dan baik agar bermanfaat bagi kesehatan dan pihaknya juga akan lebih mengawasi produk impor yang masuk dengan pengendalian dan lebih mengutamakan pemperdayaan produk lokal.
Mengenai sertifikasi halal kepada UKM (usaha Kecil Menengah), Lukman menjelaskan proses sertifikasi halal melalui Pengawasan dan memberikan panduan dari LPPOM MUI pusat kepada LPPOM provinsi yang tersebar.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Martin Winoto, Direktur PT. Rotiboy Bakeshoppe Indonesia mengatakan pihaknya akan senantiasa menjaga kehalalan dan kualitas pada produk dan juga memberikan kepercayaan kepada masyarakat Indonesia.
“Kedepannya kami akan mengembangkan omset penjualan yang lebih besar dengan target pemasaran yang lebih luas” tambahnya.
Menurut data LPPOM MUI diterima MINA (Mi’raj News Agency) pada periode 2013-2014 sebanyak 304 sertifikasi halal dari 304 produsen telah diberikan pada usaha roti (bakery) di seluruh ndonesia.
Produk bersertifikasi halal yang beredar di Indonesia sebanyak 71persen, Cina 17 pesen, Australia satu persen, Eropa tiga persen, Asia dan Asean 4 persen dan dan USA nihil.
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Pencapaian sertifikasi halal LPPOM MUI dalam 5 tahun sebanyak 13.136 dari 155.774 produk. perbandingan produk yang beredar di Indonesia sebesar 59,01% (103382) dan produk terdaftar di BPPOM sebanyak 175157 produk.
Sampai saat ini, PT. Rotiboy Bakeshoppe Indonesia memiliki 73 outlet di seluruh Indonesia kecuali Surabaya dan Bali dan tersebar di wilayah JABODETABEK dan pulau-pulau lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia dan dalam waktu dekat PT. Rotiboy Bakeshoppe Indonesia akan membuka cabang di beberapa kota lainnya (L/P010/EO2) .
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal