Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPPOM MUI: Tiga Prinsip Sertifikasi Halal Produk

Rana Setiawan - Jumat, 4 September 2020 - 01:30 WIB

Jumat, 4 September 2020 - 01:30 WIB

4 Views

Jakarta, MINA – Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir Muti Arintawati, MSi menegaskan, perlu fatwa halal melalui proses sertifikasi halal untuk memperjelas status hukum halal dan haram produk yang masih syubhat.

Menurutnya, tak dapat dimungkiri, produk masa kini tak terlepas dari campur tangan teknologi sehingga sulit untuk mengidentifikasi kehalalannya. Karena itu, perlu pihak ketiga untuk memastikan produk bisa dijamin kehalalannya.

LPPOM MUI hadir untuk memenuhi hal ini,” ujar Muti dalam webinar “Membangun Kepercayaan Konsumen dengan Sertifikasi Halal sebagai Kesiapan Memasuki Pasar 4.0” yang diselenggarakan oleh Belanja UKM beberapa waktu lalu, sebagaimana keterangan pers Kamis (3/9).

Dia mengatakan utamanya ada tiga hal yang menjadi prinsip dalam sertifikasi halal produk. Pertama, sertifikasi halal memastikan semua bahan yang digunakan dalam proses produksi memenuhi persyaratan halal.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Kedua, sertifikasi halal memastikan tidak adanya kontaminasi bahan haram atau najis terhadap produk, baik berasal dari peralatan produksi, pekerja, maupun lingkungan produksi.

“Prinsip kedua ini penting untuk diperhatikan. Karena meskipun seluruh bahan sudah halal, namun ternyata menggunakan peralatan yang dipakai bersama dengan produk non halal, maka ada kemungkinan bahan terkontaminasi najis atau bahan non halal. Sekalipun tidak kasat mata,” tegas Muti.

Ia menerangkan lebih lanjut bahwa kontaminasi bisa bersumber dari karyawan, utamanya ketika pelaku usaha mempekerjakan seorang nonmuslim. Ada kemungkinan pekerja memegang bahan-bahan yang tidak halal sebelum mengolah produk.

Ketiga, sertifikasi halal memastikan proses produksi halal dapat berjalan berkesinambungan. Untuk mewujudkannya, LPPOM MUI memiliki Sistem Jaminan Halal (SJH) untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya manusia, dan prosedur sesuai dengan persyaratan LPPOM MUI.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

“Jangan sampai produk halal hanya pada saat diaudit untuk mendapatkan sertifikat halal saja. Perusahaan wajib menerapkan SJH dengan baik agar produk yang dihasilkan dapat terjaga kehalalannya. Begitu mendapatkan sertifikat halal, pelaku usaha punya kewajiban untuk mempertahankan proses sertifikasi halalnya,” jelas Muti.

Saat ini produk yang disajikan di pasaran diolah sedemikian rupa agar menjadi produk yang mudah dikonsumsi. Selain itu, penampilan produk juga dirancang untuk menggugah selera konsumen, bertahan segar dengan warna, aroma, rasa, dan tekstur yang diinginkan.

Campur tangan teknologi dan kompleksitas bahan menjadi hal yang tak terhindarkan.(R/R1/RI-1)

 

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Kolom
Indonesia
MINA Preneur
Indonesia