Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPPOM MUI: Vaksin Covid-19, Titik Kritis Kehalalannya?

kurnia - Kamis, 27 Agustus 2020 - 11:49 WIB

Kamis, 27 Agustus 2020 - 11:49 WIB

2 Views ㅤ

ilustrasi

Jakarta, MINA – Saat ini marak perbincangan tentang status kehalalan vaksin Covid-19. Namun dimana titik kritis kehalalannya?

Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) berkewajiban untuk memeriksa kehalalan produk mulai dari hulu hingga hilir. Artinya, dari mulai bahan baku, proses pembuatan, hingga produk dikemas hal ini juga berlaku bagi produk vaksin.

Direktur LPPOM MUI, Dr. Ir. Lukmanul Hakim menyampaikan bahwa vaksin Covid-19 harus dibuktikan dalam audit sertifikasi halal. Dan perlu disoroti media-media yang digunakan dalam proses isolasi, pertumbuhan, dan pengembangan virus harus dipastikan tidak tercemar najis dan hal yang diharamkan.

“Ketika berbicara vaksin, maka yang menjadi titik kritis pada media virus yang digunakan dan sumber virusnya. Hingga perlu memeriksa mulai dari cara melemahkan virusnya, isolasi virus, media pertumbuhannya, media pengembangannya, dan penggunaan alat-alat produksinya,” kata Lukmanul, demikian mengutip Halal MUI, Kamis (27/8).

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Ia menjelaskan, ada kemungkinan dalam proses pembuatannya vaksin bersinggungan dengan babi. Jika vaksin tidak mengandung bahan babi namun di dalam pembuatannya bersinggungan dengan bahan babi, maka ketika dilakukan uji DNA pun tidak akan terdeteksi adanya DNA babi. Inilah yang perlu dikaji untuk memastikan tidak ada pencampuran atau persinggungan dengan babi selama proses pembuatan vaksin.

Mengacu pada fatwa MUI No. 30 tahun 2013 tentang obat dan pengobatan, penggunaan bahan najis atau haram dalam pengobatan hukumnya haram. Dengan demikian vaksin terbuat atau menggunakan bahan dari babi pada proses pembuatannya, maka otomatis vaksin tersebut menjadi haram sesuai dengan kaidah ikhtilath.  Ikhtilath atau percampuran dengan suatu najis atau haram tidak diperbolehkan dalam produk halal.

Disampaikan oleh Bambang Heriyanto, Corporate Secretary Bio Farma, dalam wawancara Tv Swasta pada 12 Augstus 2020 bahwa vaksin Covid-19 yang sedang digarap Biofarma tidak menggunakan bahan baku berasal dari hewan. Meski begitu pihak LPPOM MUI belum berani mengeluarkan statement mengenai status kehalalan vaksin sebelum dilakukan pengkajian.

Sementara itu, Bambang mengakui bahwa proses sertifikasi halal perlu persiapan yang mendetail. “Yang akan dilihat dalam proses sertifikasi halal itu sampai ke sumber bahan baku. Misalnya, ada bahan baku dari negara lain, maka harus dipastikan bahan baku tersebut sudah memiliki sertifikat halal. Ini yang harus disiapkan sampai lengkap terlebih dahulu agar nantinya proses sertifikasi halal bisa cepat,” jelasnya. (R/R4/P1)

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
Indonesia
Kolom
MINA Preneur