Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPPOM MUI: Waspadai Cangkang Kapsul Dari Babi

Rana Setiawan - Sabtu, 11 Februari 2017 - 20:45 WIB

Sabtu, 11 Februari 2017 - 20:45 WIB

528 Views

(Ilustrasi)

(Ilustrasi)

Bogor, 13 Jumadil Awwal 1438/11 Februari 2017 (MINA) – Kepala Bidang Training dan Sertifikasi Personal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Ir. Nur Wahid, M.Si mengatakan para konsumen Muslim harus mewaspadai cangkang kapsul pada industri farmasi yang terbuat dari babi.

Menurutnya, hingga saat ini, kebutuhan gelatin di Indonesia, sebagai bahan untuk berbagai produk industri, sepenuhnya masih diimpor dari luar. Termasuk untuk membuat cangkang kapsul pada industri farmasi.

“Pernah ada upaya beberapa perusahaan domestik untuk memproduksi gelatin, namun tidak dapat berlanjut. Karena kesulitan bahan baku, gelatin itu harus diimpor, seperti dari Cina, Australia dan negara-negara di Eropa, maka tentu harus dicermati aspek kehalalannya,” kata Nur Wahid dalam kata pengantarnya pada pembukaan Training Sistim Jaminan Halal (SJH), di Global Halal Center Bogor belum lama ini, sebagaimana keterangan pers yang diterima MINA, Sabtu.

Gelatin itu sendiri, jelasnya lagi, diproduksi terutama dari bahan baku kulit maupun tulang hewan. Bahan-bahan itu dikumpulkan oleh produsen gelatin dari berbagai (banyak) Rumah Potong Hewan (RPH).

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Satu industri gelatin, tidak cukup kalau memperoleh bahan baku hanya dari satu RPH. Sebab, rendemen bahan baku tulang itu sangat rendah, untuk dibuat menjadi gelatin. Hanya sekitar 15-20%. Dari 1 ton tulang, misalnya, hanya dapat dibuat sekitar 200 kg gelatin. Maka, kalau satu industri gelatin memiliki kapasitas produksi 1 ton per harinya, tentu diperlukan sangat banyak bahan baku tulang, yang tidak mungkin akan dapat dipenuhi hanya dari satu RPH.

Titik Krusial

Nur Wahid menjelaskan, yang menjadi titik krusial dalam konteks ini, tidak semua RPH di luar negeri itu didedikasikan untuk menyembelih hewan yang halal saja. Karena sangat mungkin terjadi, satu RPH dioperasikan untuk menyembelih sapi yang halal, misalnya, dan banyak RPH lainnya untuk menyembelih sapi dan/ataupun babi, atau juga hanya babi saja, yang jelas tidak halal dalam Islam.

Sedangkan untuk produksi gelatin yang halal, tentu harus diperoleh dari RPH yang hanya dioperasikan untuk menyembelih hewan yang halal saja.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

“Oleh karena itu, sangat mungkin terjadi, dan pada kenyataannya memang demikian, yakni bahwa gelatin yang merupakan bahan untuk membuat cangkang kapsul itu dibuat dari tulang dan/atau kulit babi. Sehingga karenanya tentu harus diwaspadai dan dicermati aspek kehalalannya,” tegasnya.

Lebih lanjut lagi, kalau gelatin diproduksi dari bahan kulit hewan, tambahnya pula, maka kondisinya menjadi lebih rumit, dan tingkat krusialnya lebih tinggi lagi. Sebab, kulit itu tidak termasuk ke dalam kategori produk pangan, tetapi dianggap sebagai bahan industri. Karena dapat diolah menjadi bahan untuk produk sepatu, sabuk, jaket kulit, dll. Sehingga tidak ada klasifikasi kulit yang halal maupun haram.

Selain itu, gelatin dari tulang sapi juga harus dicermati kehalalannya, ditinjau dari sisi penyembelihan sapi itu sendiri. Sebab, lagi-lagi, di luar negeri sana, tidak semua RPH sapi sekali pun, didedikasikan hanya untuk penyembelihan halal. karena, meskipun gelatin dibuat dari tulang sapi, tapi kalau sapinya tidak disembelih sesuai dengan kaidah syariah, maka tetap saja menjadi tidak halal untuk konsumsi umat Muslim. Dan dengan demikian, bahan tulang untuk produksi gelatin juga menjadi tidak halal.

Oleh karena itu, ia menegaskan lagi, produksi gelatin itu tentu harus diaudit dengan cermat dalam proses sertifikasi halal, guna menjamin kehalalan produk gelatin untuk konsumsi umat Muslim.

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Menghitung Mass Balance

Dalam proses audit pada industri gelatin, yang dilakukan oleh tim auditor LPPOM MUI, di antaranya adalah dengan menghitung Mass Balance, atau perhitungan kesetimbangan massa. Yakni dengan menghitung kapasitas produksi gelatin yang dihasilkan secara faktual oleh industri yang diaudit (yang mengajukan proses sertifikasi halal) dengan ketersediaan bahan baku tulang dari hewan yang halal, dan keberadaan RPH yang memasok tulang dari hasil sembelihan yang halal.

“Dengan penghitungan Mass Balance itu, dapat diketahui tingkat rasionalitas dan proporsionalitas produksi gelatin yang halal, dari industri yang diaudit,” ujarnya lagi.

Kalau tingkat produksi gelatin mencapai kapasitas tertentu, sementara pasokan tulang atau kulit yang halalnya tidak sesuai, maka tentu akan dapat dipertanyakan keabsahannya. (T/R01/P02)

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

MINA Health
MINA Preneur
Kolom
Indonesia
Kolom