Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPPOM MUI: WASPADAI ISTILAH ‘HALAL DALAM PROSES’

Admin - Jumat, 28 Maret 2014 - 02:19 WIB

Jumat, 28 Maret 2014 - 02:19 WIB

2137 Views ㅤ

Jakarta, 27 Jumadil awal 1435/28 Maret 2014 (MINA) – Wakil Direktur LPPOM MUI Bidang Auditing dan SJH Ir. Muti Arintawati, M.Si, menegaskan bahwa pengajuan proses sertifikasi halal tidak bisa dijadikan dasar untuk mengklaim bahwa produk yang dijajakan dijamin halal.

“Bagaimana bisa dikatakan halal kalau pemeriksaannya saja belum dilakukan,” katanya di Jakarta seperti sebutkan di website Halalmui yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Jumat (28/3).

Menurutnya, masih ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, termasuk pemeriksaan bahan, proses produksi, penyimpanan hingga proses lainnya.

Muti mengingatkan agar masyarakat lebih teliti lagi dalam memilih produk halal. Cara paling mudah, kalau produknya berbentuk kemasan adalah dengan memeriksa ada tidaknya logo halal MUI pada kemasan produk yang hendak dibeli.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

“Bukti sertifikasi halal dapat dilihat adanya logo Halal MUI pada kemasan,” kata Muti.

Sedangkan untuk resto dan kafe, termasuk gerai bakeri, tanda halal bisa dikenali dengan adanya logo halal dan atau lembar sertifikat halal MUI yang dipajang di gerai resto atau kafe yang bersangkutan.  Masyarakat juga dihimbau agar meneliti keabsahan dari sertifikat halal yang dipajang.

“Periksa juga tanggal dan tahun masa berlaku sertifikat halal tersebut, apakah masih berlaku atau sudah kadaluwarsa,” tambahnya.

Perlu diketahui, sebelumnya sempat ada surat dari seorang warga kepada MUI yang menanyakan tentang sertifikasi halal. Pada surat itu warga menyebutkan, ketika membeli roti di sebuah di sebuah gerai pusat perbelanjaan ternyata belum jelas kehalalannya.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

“Ketika saya tanyakan kepada penjualnya, katanya roti yang ia jajakan sudah halal, dan sertifikatnya sedang dalam proses,” kata warga itu dalam suratnya.

LPPOM MUI sendiri sebenarnya sudah ada mekanisme untuk mengontrol masa kadaluwarsa sertifikat halal yang diberikan kepada perusahaan, untuk jangka waktu dua tahun.

Sebelum masa berlakunya habis, pihak perusahaan akan dihubungi untuk melakukan perpanjangan. Namun, karena sertifikat halal sifatnya suka rela, maka LPPOM MUI tidak bisa memaksa agar perusahaan melakukan perpanjangan.

Ketika pihak perusahaan tidak bersedia melakukan perpanjangan, maka otomotis sertifikat halal yang pernah diperoleh dinyatakan tidak berlaku lagi. 

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Namun,tidak tertutup kemungkinan adanya praktek-praktek tidak terpuji dari perusahaan, misalnya masih memasang logo atau sertifikat halal yang sudah tidak berlaku.

Oleh karena itu, peran serta aktif dari masyarakat konsumen dan para tokoh penggiat halal, sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa produk halal yang beredar di masyarakat adalah produk yang memang benar-benar halal, bukan halal yang diklaim secara sepihak oleh pihak pedagang (L/P07/EO2 )

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

Rekomendasi untuk Anda