Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MEDIA DITUNTUT LEBIH PERHATIKAN RUU HALAL

Rudi Hendrik - Senin, 25 Agustus 2014 - 22:00 WIB

Senin, 25 Agustus 2014 - 22:00 WIB

622 Views

Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim. (Foto: MINA)
Direktur <a href=

mui/">LPPOM MUI Lukmanul Hakim. Foto: MINA" width="300" height="225" /> Direktur mui/">LPPOM MUI Lukmanul Hakim. Foto: MINA

Jakarta, 29 Syawwal 1435/25 Agustus 2014 (MINA) –  Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama lndonesia (mui/">LPPOM MUI) Lukmanul Hakim  menghimbau perhatian media terkait RUU Halal di DPR, terlebih setelah pembahasannya tersendat karena banyak kepentingan.

“Kalau perlu media terlibat dalam audit sertifikasi dan prosedurnya supaya bisa memberitakan lebih detail tentang hal penting ini,” kata Lukmanul Hakim kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA)  setelah  kunjungan non resmi menteri-menteri ASEAN (The 9th ASEAN Science and Technology meeting/ASTW-9) ke Global Halal Center MUI di Bogor, Senin (25/8).

Sejauh ini, RUU yang masih dalam pembahasan di DPR terhenti karena adanya perbedaan pendapat dalam beberapa  hal, seperti lembaga pemberi sertifikasi dan sifat sertifikasinya.

“Kepentingannya terlalu banyak dari semua pihak, dari partai-partai, fraksi-fraksi, pemerintah, pengusaha, individu, jadi masih banyak yang belum masuk ke kesepakatan,” tambahnya.

Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!

Perbedaan pendapat dalam kelembagaan sertifikasi berkisar pada, apakah MUI atau pemerintah (Kemenag) yang akan menjalankan sertifikasinya, sementara MUI sendiri  sudah menjadi  lembaga sertifikasi lebih dari 25 tahun silam.

Terkait sifat sertifikasi, DPR sendiri menawarkan sertifikasi bersifat mandatory (wajib) sedangkan dari pemerintah bersifat sukarela. Beberapa waktu lalu, Lukman menjelaskan kalau sertifikasinya bersifat sukarela maka undang-undang ini kurang melindungi masyarakat Indonesia yang  menginginkan kehalalan dari barang yang dikonsumsinya.

Ia menambahkan, karena sampai sekarang sifatnya yang masih sukarela, maka selama 25 tahun ini masih banyak industry yang tidak mendaftarkan sertifikasi halal.

“Harusnya bersifat mandatory.  Kalau sukarela maka UU ini menjadi tak relevan.  Yang utama itu perlindungan masyarakat, maka sifat sertifikasinya harus mandatory,” katanya.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini

Lukmanul Hakim mengatakan terhentinya pembahasan RUU ini harus  menjadi perhatian media, karena waktu akhir pembahasan  RUU yang sudah setengah jalan ini berakhir pada 30 September mendatang.

“Nanti kalau sudah periode DPR baru, akan lama lagi mengulang prosesnya,” tambah Lukman.(L/P008/R04/R03)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia