Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

 LPS Beri Jaminan Dana Calon Haji yang Setor Melalui BPKH  

Hasanatun Aliyah - Kamis, 7 Maret 2019 - 01:22 WIB

Kamis, 7 Maret 2019 - 01:22 WIB

4 Views

Jakarta, MINA – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan LPS menjamin dana para calon jamaah haji yang disetorkan melalui Badan Pengelola Keungan Haji (BPKH) dengan akad wakalah.

Ia menjelaskan praktik tersebut memang dibenarkan secara hukum, karena dilandasi oleh Undang-undang Haji dan Umrah. UU tersebut membolehkan setoran calon jamaah yang ada di perbankan untuk kemudian dikelola oleh BPKH. Terkait ini Ia menegaskan, LPS menjamin dana milik calon jamaah haji di BPKH, bukan perusahaannya.

“Kami tidak jamin perusahaannya seperti First Travel, kami tidak bisa jamin. Kecuali dana tersebut disetorkan oleh perusahaan ke BPKH, maka dalam konteks itu dijamin,” kata Halim di Jakarta, Rabu (6/3).

Ia menjelaskan dana yang dijamin tersebut nantinya tidak boleh melebih batasan yang telah ditentukan, yakni sebesar Rp2 miliar. Itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008 tentang Besaran Nilai Simpanan yang di Jamin Lembaga Penjamin Simpanan.

Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!

Apalagi bunganya memang ditentukan LPS. Sedangkan dana haji dan umrah tidak dikenakan suku bunga. Sehingga semua dana yang ada di perbankan tentunya diawasi oleh LPS.

“Dalam konteks penjaminan dana haji oleh LPS ada tiga ketentuan. Antara lain harus ada pernyataan tertulis bahwa dana kembali lagi ke penyetor, serta keterangan hubungan nasabah dan pemilik manfaat, terakhir pernyataan nasabah,” ujarnya.

Ia menambahkan, akad wakalah adalah akad yang melimpahkan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama, kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan dengan hanya melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang diberikan oleh pihak pertama.

“Akad Wakalah, ini penjaminan diberikan oleh LPS untuk dana haji sepanjang akad jelas di bank. Jadi calon Jemaah haji setorkan dan tanda tangan (Perbankan syariah) itu dana haji dan dikasihkan ke BPKH,” tambahnya. (L/R10/R01)

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Dunia Islam
Haji 1445 H
Kolom
Kolom
Khadijah