Jakarta, MINA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan prihatin atas peristiwa bentrokan yang terjadi di Pulau Rempang dan di depan Kantor BP Batam, yang dilatarbelakangi adanya rencana pembangunan Rempang Eco City dan mendapatkan penolakan warga setempat.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasiton, mengatakan, seharusnya proyek besar seperti Rempang Eco City itu dipersiapkan dengan matang dan menggunakan pendekatan yang humanis serta mengutamakan dialog/pasrtisipasi masyarakat setempat.
Imbas dari bentrokan di depan Kantor BP Batam, Kepolisian telah mengambil Tindakan dengan mengamankan kurang lebih 43 orang, sebagaimana disampaikan Kapolri.
LPSK berharap proses hukum yang berjalan mengacu pada prinsip-prinisp fair trial, di mana hak perlindungan hukum terhadap orang yang dilakukan penangkapan atau penahanan tetap dijamin.
Baca Juga: Wamendiktisaintek Dorong Peran Organisasi Kemahasiswaan Dukung Pembangunan Nasional
“Tidak boleh dilakukan penahanan yang sengaja untuk menghalangi atau membatasi akses tahanan dengan dunia luar (keluarga atau penasihat hukumnya) atau lazim disebut penahanan incommunicado,” lanjut Nasution.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan (CAT) melalui UU Nomor 5 Tahun 1998. Tindakan aparatur negara di tempat-tempat penahanan seringkali tidak terkontrol sehingga menimbulkan peristiwa-peristiwa yang masuk dalam kategori penyiksaan.
Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2014 memandatkan LPSK untuk memberikan perlindungan bagi Korban Penyiksaan.
Diharapkan penegak hukum yang saat ini bertugas berpedoman pada proses peradilan yang adil sesuai prosedur dan memberikan jaminan perlindungan HAM.
Baca Juga: TNI AL Bersama Masyarakat Pesisir Bongkar Pagar Laut 30 KM di Tangerang
“Pendekatan persuasif penting diterapkan dalam penyelesaian kasus Rempang ini, jika nantinya kasus tersebut tetap berproses dalam lingkup penegakan hukum pidana, perlu dipertimbangkan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice,” tegas Nasution.
“LPSK mempersilakan saksi/korban atau pihak terkait lainnya mengajukan perlindungan ke LPSK jika membutuhkan perlindungan, dan LPSK akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nasution. (R/R4/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: MUI: Menjaga Kelestarian Lingkungan Tanggung Jawab Umat Beriman
Baca Juga: Indonesia Tingkatkan Diplomasi Kepemudaan dengan Forum Pemuda Kerjasama Islam