Yerusalem, 11 Jumadil Awwal 1438/9 Februari 2017 (MINA) – LSM kelompok hak asasi Israel dan Palestina mengajukan petisi ke Mahkamah Agung pada hari Rabu (8/2) yang meminta untuk membatalkan UU tentang permukiman yang memungkinkan Israel merampas tanah pribadi warga Palestina.
Organisasi Israel Adalah mengatakan bahwa mereka berusaha untuk membatalkan hukum “berbahaya” yang telah disetujui oleh parlemen Israel pada Senin (6/2) malam, demikian Nahar Net memberitakan.
Pemerintah Israel telah meresmikan puluhan pos-pos liar dan ribuan rumah pemukim untuk warga Yahudi di Tepi Barat yang diduduki.
Baca Juga: Hamas: Palestina Harus Bersatu untuk Pertahankan Tepi Barat
Adalah menyeru masyarakat internasional untuk menghukum Israel.
“Kami memiliki argumen yang sangat kuat melawan hukum,” kata pengacara Adalah, Suhad Bishara di luar pengadilan. “Kami benar-benar berharap bahwa Mahkamah Agung akan menyatakan bahwa UU itu adalah inkonstitusional dan dengan demikian membatalkannya.”
Pada Selasa (7/2), PBB, Uni Eropa dan Liga Arab mengecam keras undang-undang itu, meskipun pemerintahan baru Presiden AS Donald Trump tetap diam.
“Hukum berbahaya dan pembersihan ini memungkinkan perampasan lahan yang sangat luas terhadap warga Palestina swasta,” kata Bishara dalam sebuah pernyataan. “Ini melanggar hak milik warga dan pengungsi Palestina.”
Baca Juga: Hamas Lepas Delapan Sandera, 110 Tahanan Palestina Bebas dari Penjara Israel
Jaksa Agung Israel sendiri telah mengatakan hukum itu adalah inkonstitusional dan bisa menyeret negara ke dalam penuntutan di Pengadilan Pidana Internasional yang berbasis di Den Haag, Belanda. (T/RI-1/RS3)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Sebanyak 43 Jenazah Ditemukan di Gaza dalam 24 Jam Terakhir