Jakarta, 14 Rajab 1438/ 11 April 2017 (MINA) – Kepala LSP LPPOM Nurwahid mengatakan proses sertifikasi profesi dengan uji kompetensi bagi para calon penyelia halal merupakan bagian dari implementasi amanat yang disebutkan di dalam UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
“Dalam Undang-undang dinyaakan bahwa Penyelia Halal merupakan orang yang bertanggungjawab terhadap Proses Produksi Halal (PPH). Dalam hal ini pihak perusahaan yang akan mendapatkan sertifikat halal berkewajiban untuk mengangkat Penyelia Halal yang memiliki kompetensi,” jelas Nurwahid di hadapan para Perusahan Halal, di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (11/4).
Menurutnya merujuk kepada UU. Maka LPPOM-MUI telah membentuk LSP bagi penyelia halal diorganisasi yang mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal HAS 2300. LPS LPPOM-MUI adalah lembaga sertifikasi yang sudah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan Lisensi No BNSP-LSP-664-ID.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Lisensi tersebut membuktikan bahwa LSP LPPOM-MUI mampu melakukan uji kompetensi untuk skema sertifikasi Okupasi Nasional Penyelia Halal secara obyektif, independen dan professional.
“Nantinya lembaga ini bertugas mengembangkan standar kompetensi menetapkan skema sertifikasi kompetensi dan tempat uji kompetensi di bidang kehalalan produk,” ujar Nurwahid. Memiliki tanggung jawab teknis dan administrasi atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi dan sertifikasi kompetensi.
LSP LPPOM-MUI melaksanakan kegiatan sesuai fungsi dan tugas yang dtetapkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Fungsi yang dilaksanakan LSP LPPOM-MUI diantaranya: 1). Penyusunan dan pengembangan skema sertifikasi. 2). Penyusunan perangkat asesmen dan materi uji kompetensi. 3). Penyediaan tenaga asesor. 4). Pelaksanaan Sertifikasi, 5). Pemeliharaan sertifikasi, 6). Penetapan persyarataan, verifikasi dan penetapan tempat Uji Kompetensi (TUK), pemeliharaan kinerja asesor dan TUK, pengembangan pelayanan sertifikasi.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
LPS LPPOM-MUI melaksanakan kegiataan sesuai wewenang yang ditetapkan BNSP yaitu penerbitan sertifikasi kompetensi pemberiaan sanksi kepada asesor dan TUK yang melanggar aturan pengusulan skema baru dan pengusulan atau penetapan biaya uji kompetensi.
LSP LPPOM-MUI bertanggung jawab dan tidak melimpahkan kewenangan dalam hal keputusan sertifikasi kompetensi kerja termasuk pemberian, pemeliharaan, perpanjangan, penambahan, pengurangan ruang lingkup sertifikasi, pembekuan dan pencabutan sertifikasi. (L/R03/P1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?