Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LUBUKLINGGAU DAN KUNINGAN JADI KOTA/KABUPATEN HALAL 2015

Rana Setiawan - Rabu, 30 September 2015 - 22:30 WIB

Rabu, 30 September 2015 - 22:30 WIB

518 Views

(Foto: Rana/MINA)
(Foto: Rana/MINA)

Pemberian Halal Award 2015 saat pembukaan International Halal Expo (INDHEX) 2015 di Jakarta International Expo, Rabu (30/9).(Foto: Rana/MINA)

Jakarta, 16 Dzulhijjah 1436/30 September 2015 (MINA) – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menganugerahkan penghargaan Halal Award kepada dua kota/kabupaten sebagai kota/kabupaten yang telah berhasil mensukseskan program kerja terkait gaya hidup halal atau syariah di daerahnya.

Pemberian Halal Award 2015 kepada Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat sebagai Kota/Kabupaten Halal Terbaik 2015 bertepatan dengan pembukaan International Halal Expo (INDHEX) 2015 di Jakarta International Expo, Rabu (30/9).

Pemberian Halal Award bagi Kabupaten/Kota Halal 2015 itu secara simbolis diberikan oleh Ketua Umum MUI KH. Ma’ruf Amin kepada Walikota Lubuklinggau SN. Prana Putra Sohe dan Bupati Kuningan Utje Ch. Hamid Suganda.

Walikota Lubuklinggau SN. Prana Putra Sohe menyatakan, terpilihnya Lubuklinggau sebagai Kota Halal terlepas dari upaya pemerintah bekerjasama dengan MUI menggiatkan sosialisasi dan program kerja gaya hidup halal sejak ia menjabat tiga tahun lalu.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

“Bahkan saat itu (2012) sudah dikeluarkan Perda yang mewajibkan para pedagang dan produsen makanan di Sumsel memiliki sertifikat halal dari MUI,” kata Prana kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, juga giat melakukan audit halal terhadap rumah makan dan usaha rumah tangga yang memproduksi makanan dan minuman.

Dia mengatakan, sertifikat atau label halal pada makanan dan minuman sangat penting guna melindungi konsumen muslim mengonsumsi makanan serta minuman yang tidak halal.

Prana juga mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) mendukung penuh sertifikasi halal pada makanan dan minuman olahan asal daerah agar memiliki jaminan pasti baik dari standar kesehatan maupun kehalalan dari MUI.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Tidak hanya soal halal, lanjut Prana, Pemkot bersama MUI menggiatkan program-program syariah lainnya seperti pembangunan masjid dan pemberian umroh gratis bagi masyarakat.

“Setiap tahun kami memberikan sedikitnya 20 tiket umroh gratis bagi masyarakat Lubuklingau,” ujar Prana.

Halal award diberikan kepada kota/kabupaten yang telah berkomitmen melakukan sosialisasi, edukasi, dan program kerja terkait dengan gaya hidup halal/syariah. Penilaian awal dilakukan tim survey LPPOM MUI Provinsi seluruh Indonesia, kemudian diseleksi kembali oleh Dewan Juri Halal Award 2015.

Halal Award merupakan suatu program pemberian penghargaan kepada perusahaan, lembaga, intansi pemerintah, komunitas masyarakat hingga perorangan, yang dinilai berjasa dalam pengembangan, edukasi, informasi,dan sosialisasi halal.

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Selain Kota/Kabupaten Halal, beberapa kategori Halal Award adalah Halal Top Brand dan UKM Halal Terbaik.(L/P002/R05)

 

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Indonesia
MINA Preneur
Indonesia
Indonesia