Jakarta, MINA – Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah dasar dan menengah.
MA memerintahkan Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri untuk mencabut SKB tersebut karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Mengadili, memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021,” jelas MA dalam keterangan tertulis yang diterima MINA, Sabtu (8/5).
“Karenanya (SKB 3 Menteri) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambahnya.
Baca Juga: Puluhan Ribu Orang Tanda Tangani Petisi Tolak Gelar Doktor Bahlil
Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai oleh Yulius dengan dua hakim anggota yakni Irfan Fachrudin dan Is Sudaryono.
SKB ini digugat ke Mahkamah Agung oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Sumatera Barat.
SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah ini diterbitkan pada 3 Februari 2021, oleh tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan , Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.
Dalam SKB itu disebutkan pemerintah daerah dan sekolah negeri tak boleh mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama. (R/SR/P1)
Baca Juga: Pelatih Timnas Arab Saudi Puji Suporter Indonesia
Mi’raj News Agency (MINA)