Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MA Batalkan SKB 3 Menteri soal Aturan Seragam Sekolah

Sartika - Sabtu, 8 Mei 2021 - 21:34 WIB

Sabtu, 8 Mei 2021 - 21:34 WIB

3 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah dasar dan menengah.

MA memerintahkan Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri untuk mencabut SKB tersebut karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Mengadili, memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021,” jelas MA dalam keterangan tertulis yang diterima MINA, Sabtu (8/5).

“Karenanya (SKB 3 Menteri) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambahnya.

Baca Juga: Puluhan Ribu Orang Tanda Tangani Petisi Tolak Gelar Doktor Bahlil

Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai oleh Yulius dengan dua hakim anggota yakni Irfan Fachrudin dan Is Sudaryono.

SKB ini digugat ke Mahkamah Agung oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Sumatera Barat.

SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah ini diterbitkan pada 3 Februari 2021, oleh tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan , Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.

Dalam SKB itu disebutkan pemerintah daerah dan sekolah negeri tak boleh mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama. (R/SR/P1)

Baca Juga: Pelatih Timnas Arab Saudi Puji Suporter Indonesia

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda