Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan Kasasi MA Lebih Banyak Perberat Vonis Koruptor

Widi Kusnadi - Senin, 9 Januari 2023 - 13:50 WIB

Senin, 9 Januari 2023 - 13:50 WIB

3 Views

Jakarta, MINA – Lembaga peradilan tertinggi RI, Mahkamah Agung (MA) membuka data-data putusan kasasi yang sering memperberat hukuman para koruptor selama tahun 2022 silam.

Laman kepaniteraan MA mengungkapkan, data putusan kasasi perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) menunjukkan, putusan yang memperberat sebesar 30,36 persen dan memberi keringanan sebesar 14.29 persen.

Data tersebut merujuk pada hasil putusan 56 perkara kasasi kasus korupsi yang diputus sepanjang 2022.

Di antara putusan kasasi yang memperberat putusan tersebut, ada yang sampai tiga kali lipat dari putusan banding yang diajukan kasasi.

Baca Juga: Pakar Timteng: Mayoritas Rakyat Suriah Menginginkan Perubahan

Hal tersebut terjadi pada putusan kasasi nomor 1027 K/Pid.Sus/2022. Dalam putusan banding, terdakwa dijatuhi 1 tahun pidana, lalu oleh Mahkamah Agung dinaikkan menjadi 4 tahun.

MA tidak mengubah hukuman yang telah dijatuhkan oleh judex facti sebanyak 21 (37,50 persen), menambah pidana sebanyak 17 (30,36 persen), mengurangi pidana sebanyak 8 (14,29 persen), mengurangi pidana yang dijatuhkan PT, mengembalikan ke putusan PN sebanyak 5 (8,93 persen).

Lalu, MA menjatuhkan putusan ‘Lepas’ sebanyak 3 (5,36 persen), menjatuhkan putusan ‘Bebas’ sebanyak 1 (1,79 persen), mengubah ‘Kualifikasi menjadi TPPU’ sebanyak 1 (1,79 persen).

Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Sunarto mengatakan, ada suatu pendekatan dalam menilai baik atau buruknya putusan semata-mata dari berat ringannya hukuman yang dijatuhkan. Putusan hakim dipengaruhi banyak pertimbangan, salah satunya ada tingkat kesalahan terdakwa.

Baca Juga: Festival Harmoni Istiqlal, Menag: Masjid Bisa Jadi Tempat Perkawinan Budaya dan Agama

Saat ini, para Hakim Agung mempunyai kesepakatan bahwa yang harus dikedepankan dalam pemidanaan adalah prinsip proporsionalitas. “Artinya, kesesuaian hukum dengan tingkat kesalahan dan konsistensi dalam penghukuman,” tegas Sunarto.

Untuk mencegah disparitas pemidanaan, MA menyiapkan panduan untuk perkara korupsi. Hal itu diatur dalam Perma No.1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (R/P2/R2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Industri Farmasi Didorong Daftar Sertifikasi Halal

Rekomendasi untuk Anda