Jakarta, MINA – Mahkamah Agung pada Senin (15/11) memutuskan mengurangi hukuman Habib Rizieq Syihab, dari empat tahun menjadi dua tahun dalam kasus hasil tes swab di RS Ummi Bogor.
Menyikapi putusan tersebut, Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab akan mengambil dua langkah. Pertama, mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi RI. Kedua, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI.
Berdasarkan press release Tim Advokasi pada hari yang sama, menyebutkan, “Mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi RI terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, karena sudah tidak sesuai dengan Konteks Kekinian dan sering dijadikan sebagai Alat Politik untuk jerat orang yang tidak disukai Rezim, sehingga IB-HRS (Imam Besar Habib Rizieq Syihab) menjadi salah satu korbannya.”
Pernyataan yang ditandatangani oleh Aziz Yanuar tersebut juga mengatakan, pengajuan PK ke MA karena “IB-HRS dalam kasus RS UMMI tidak layak dipenjara walau sehari, sebab hanya kasus Prokes dan itu pun hanya ucapan ‘Baik-Baik Saja’.”
Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina
Menurut Tim Advokasi, dalam Amar Putusan Kasasi bahwa Majelis Hakim Kasasi sudah mengakui bahwa dalam kasus RS Ummi tidak ada keonaran, kecuali hanya ramai di media massa saja.
Tim Advokasi juga menegaskan bahwa Majelis Hakim Kasasi juga mengakui bahwa Kasus RS Ummi hanya merupakan rangkaian kasus prokes Covid-19.
“Dengan pengakuan tersebut semestinya Majelis Hakim Kasasi menggunakan TAFSIR RESMI KEONARAN dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tersebut yang sudah tercantum dalam penjelasannya, sehingga seyogyanya IB-HRS DIBEBASKAN,” kata pernyataan itu. (L/RI-1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga