Jakarta, MINA Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi terpidana Ferdy Sambo dengan menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup.
“Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu.
Ferdy Sambo telah mengajukan permohonan kasasi vonis hukuman mati kepada Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio
Mahkamah Agung (MA) menurunkan lima hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo.
Kelima hakim agung itu adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi sebagai ketua majelis.
Suhadi dan Desnayeti adalah hakim agung yang kerap menjatuhkan hukuman mati. Keduanya menjatuhkan hukuman mati kepada Zuraida Hanum, yang membunuh suaminya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin.
Suhadi dan Desnayeti juga menjatuhkan hukuman mati kepada mantan anggota Brimob, Kusdarmanto. Sebab, Kusdarmanto menembak mati tiga pengawal mobil uang pada 2009 di Magelang, Jawa Tengah. (R/P2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)