Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mabims Sepakat Lakukan MoU Bidang Jaminan Produk Halal

Fauziah Al Hakim - Jumat, 27 Oktober 2017 - 21:17 WIB

Jumat, 27 Oktober 2017 - 21:17 WIB

376 Views ㅤ

Yogyakart, MINA – Empat negara Musyawarah Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), berkomitmen memperkuat kerjasama dalam bentuk Nota Kesepahaman (MoU) antar negara terkait dengan jaminan produk halal.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam yang juga ketua delegasi Indonesia menyampaikan, rencana penandatanganan MoU itu sudah diamanatkan dalam pertemuan SOM ke-41 tahun lalu.

Namun karena satu lain hal terutama kaitannya draft harus dipikirkan mendalam karena menyangkut empat negara.

“Draftnya sudah diselesaikan oleh Brunei Darussalam sekarang, kita sepakat bahwa MoU jaminan produk halal itu akan dilakukan segera di akhir bulan Desember tahu ini,” ujar Nur Syam usai paparan sesi ketiga SOM ke-42 di Yogyakarta, Jumat (27/10). Demikian keterangan Pers Kemenag yang dikutip MINA.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Menurutnya,  proses kerjasama ini di Indonesia melalui sejumlah tahapan dan institusi. Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri segera akan melihat legal draftingnya, dan selanjutnya melewati Kementerian Luar Negeri yang membutuhkan pembahasan lebih mendalam, begitu juga negara lainnya yang haru melalui beberapa instansi atau jawatan di negaranya masing-masing.

Sesi keempat Jumat sore, sedang berlangsung pembentangan kertas kerja tambahan oleh ke empat negara, membahas sejumlah isu di antaranya masalah haji dan umrah.

Kegiatan tahunan dengan peserta para pejabat setingkat Sekretaris Jenderal dari empat negara anggota MABIMS tahun ini berlangsung mulai 25-28 Oktober 2017. Tahun lalu diselenggarakan di Kuala Lumpur, Malaysia. (R/R05/RS1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

 

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Dunia Islam