Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud MD: Catatan Medis Penyakit Menular Dapat Dibuka

Rana Setiawan - Senin, 30 November 2020 - 00:10 WIB

Senin, 30 November 2020 - 00:10 WIB

7 Views

Jakarta, MINA – Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi penolakan penelurusan kontak yang dilakukan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Dia menegaskan bahwa informasi atau catatan medis pasien dengan wabah penyakit menular dapat dibuka.

“Ada ketentuan khusus bahwa dalam keadaan tertentu menurut UU No. 29/2004 tentang Praktek Kesehatan dan UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, maka medical record bisa dibuka dengan alasan tertentu,” katanya saat memberikan pernyataan resmi, Ahad (29/11).

“Bahkan juga siapa yang menghalang-halangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat di mana petugas melakukan tugas pemerintah, maka siapapun bisa diancam dengan ketentuan KUHP pasal 212 – 216. Jadi ada perangkat hukum yang bisa diambil oleh pemerintah,” ujarnya.

Mahfud meminta Habib Rizieq Shihab untuk kooperatif dalam rangka penegakan hukum. Jika merasa diri sehat lanjut Mahfud, tentu Rizieq tidak akan keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum untuk memberikan keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama.

Baca Juga: Guru Tak Tergantikan oleh Teknologi, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tekankan Peningkatan Kompetensi dan Nilai Budaya

Dia menyebutkan, setiap warga negara hendaknya menjalankan protokol kesehatan termasuk secara sukarela untuk dites. Warga juga hendaknya dapat ditelurusi kontak eratnya hingga bersedia menjalani perawatan atau karantina jika positif tertular virus Corona.

“Kami sangat menyesalkan sikap saudara Muhammad Rizieq Syihab yang menolak untuk dilakukan penelusuran kontak mengingat pernah melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19. Kami meminta sekali lagi kepada masyarakat luas, siapapun itu untuk kooperatif sehingga penangangan Covid-19 berhasil,” ujarnya.

Dia menjelaskan, proses testing, tracing, treatment di samping upaya pencegahan melalui 3 M merupakan tindakan kemanusiaan dan nondisktiminatif sehingga siapapun wajib mendukung.

Menurutnya 3 T dilaksanakan oleh petugas kesehatan yang dapat mengakses informasi dan data pasien maupun kontak eratnya demi mencegah penularan. Data tersebut tidak untuk disebarkan kepada publik melainkan hanya untuk kepentingan penanganan kasus.

Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa

“Pemerintah akan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.(R/R1/P2)

Mi’raj News Agency (MINA) 

Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio

Rekomendasi untuk Anda

Amerika
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Asia
Indonesia