Jakarta, 9 Sya’ban 1438/5 Mei 2017 (MINA) – Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan, kehadiran aksi simpatik 55 yang diselengarakan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) bukan bertujuan untuk mengintervensi pengadilan akan tetapi dukungan moral agar proses peradilan berjalan dengan adil.
“Mereka sangat mendukung penuh agar keadilan tidak tergerus oleh persoalan-persoalan yang mempengaruhi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara,” kata Ridwan Mansyur dalam konperensi pers usai melakukan pertemuan antara perwakilan GNF MUI dengan Mahkamah Agung, Jumat (5/5).
Ridwan Mansyur mengatakan, putusan majelis hakim adalah benteng terakhir dari rangkaian perjalanan sebuah perkara sehingga hendaknya putusan hakim sesuai dengan aspirasi masyarakat yang baik dan benar serta adil.
“Mahkamah Agung menjamin sepenuhnya sangat menjaga independensi hakim dan sama sekali tidak mengintervensi hakim, bukan hanya perkara ini akan tetapi dalam perkara-perkara yang lain,” kata Ridwan.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Pihaknya menyampaikan terimakasih dan rasa hormat kepada para utusan yang mewakili dari para aksi yang memberikan dukungan kepada Mahkamah Agung dan penghargaan sebaik-sebaiknya untuk meningkatkan keadilan.
“Aksi ini dilakukan sangat santun, kondusif dan tidak ada hal-hal yang berbau anarki. Mahkamah Agung adalah milik masyarakat Indoneda dan Mahkamah Agung adalah milik kita bersama yang harus kita jaga,” katanya.
Menurutnya, meskipun Mahkamah Agung memiliki kewenang untuk melakukan pengawasan terhadap proses peradilan akan tetapi pengawasan tersebut tidak boleh mengganggu sistem didalam mengadili perkara.
“Ketua Mahkamah Agung memastikan bahwa mahkamah agung tidak mengintervensi terhadap jalannya peradilan Basuki Tjahaja Purnama alias ahok atau yang lainnya,” tutupnya. (L/R02/R01)
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)