Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahkamah Agung: Aksi Simpatik 55 Bukan Untuk Intervensi Pengadilan

IT MINA - Jumat, 5 Mei 2017 - 18:51 WIB

Jumat, 5 Mei 2017 - 18:51 WIB

274 Views

Foto: Chamid/MINA

Foto: Chamid/MINA

Jakarta, 9 Sya’ban 1438/5 Mei 2017 (MINA) –  Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan, kehadiran aksi simpatik 55 yang diselengarakan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) bukan bertujuan untuk mengintervensi pengadilan akan tetapi dukungan moral agar proses peradilan berjalan dengan adil.

“Mereka sangat mendukung penuh agar keadilan tidak tergerus oleh persoalan-persoalan yang mempengaruhi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara,” kata Ridwan Mansyur dalam konperensi pers usai melakukan pertemuan antara perwakilan GNF MUI dengan Mahkamah Agung, Jumat (5/5).

Ridwan Mansyur mengatakan, putusan majelis hakim adalah benteng terakhir dari rangkaian perjalanan sebuah perkara sehingga hendaknya putusan hakim sesuai dengan aspirasi masyarakat yang baik dan benar serta adil.

“Mahkamah Agung menjamin sepenuhnya sangat menjaga independensi hakim dan sama sekali tidak mengintervensi hakim, bukan hanya perkara ini akan tetapi dalam perkara-perkara yang lain,” kata Ridwan.

Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan

Pihaknya menyampaikan terimakasih dan rasa hormat kepada para utusan yang mewakili dari para aksi yang memberikan dukungan kepada Mahkamah Agung dan penghargaan sebaik-sebaiknya untuk meningkatkan keadilan.

“Aksi ini dilakukan sangat santun, kondusif dan tidak ada hal-hal yang berbau anarki. Mahkamah Agung adalah milik masyarakat Indoneda dan Mahkamah Agung adalah milik kita bersama yang harus kita jaga,” katanya.

Menurutnya, meskipun Mahkamah Agung memiliki kewenang untuk melakukan pengawasan terhadap proses peradilan akan tetapi pengawasan tersebut tidak boleh mengganggu sistem didalam mengadili perkara.

“Ketua Mahkamah Agung memastikan bahwa mahkamah agung tidak mengintervensi terhadap jalannya peradilan Basuki Tjahaja Purnama alias ahok atau yang lainnya,” tutupnya. (L/R02/R01)

Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda