Tel Aviv, MINA – Mahkamah Agung Israel dalam persidangan akhir Rabu (6/5) memutuskan untuk mengesahkan koalisi pemerintahan Benjamin Netanyahu dan Benny Gantz.
Dalam putusannya terhadap para pembuat petisi oposisi, Mahkamah Agung menyatakan, pemerintah persatuan Netanyahu dengan saingannya dalam pemilihan Benny Gantz tidak melanggar hukum, menepis argumen bahwa mereka secara tidak sah melindunginya dalam persidangan korupsi.
Tuduhan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu atas kasus korupsi tidak mendiskualifikasi dia dari membentuk pemerintahan, lanjut pernyataan.
“Kami tidak menemukan alasan hukum untuk mencegah Netanyahu membentuk pemerintah,” pernyataan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki
Dalam sidang, Mahkamah Agung mendengarkan argumen dari delapan pemohon yang berusaha untuk membatalkan kesepakatan, termasuk mantan sekutu Gantz Yair Lapid, kepala partai Yesh Atid.
Aliansi yang dibentuk bulan lalu antara petahana sayap kanan dan penantang sentrisnya mengikuti tiga pemilihan yang tidak meyakinkan dalam waktu kurang dari setahun.
Di bawah kesepakatan tiga tahun, Netanyahu akan menjabat sebagai perdana menteri selama 18 bulan, dengan Gantz sebagai penggantinya secara bergiliran, posisi baru dalam pemerintahan Israell
Mereka akan bertukar peran di tengah-tengah kesepakatan, dengan posisi kabinet dibagi antara partai Likud Netanyahu dan aliansi Biru dan Putih Gantz, serta sekutu mereka masing-masing. (T/RS2/RS3)
Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina
Mi’raj News Agency (MINA)