Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahkamah Agung Israel Tolak Pembebasan Al-Akhras

Ali Farkhan Tsani - Jumat, 30 Oktober 2020 - 10:12 WIB

Jumat, 30 Oktober 2020 - 10:12 WIB

4 Views

Ramallah, MINA – Mahkamah Agung Israel pada Kamis (29/10) menolak untuk membebaskan tahanan Maher Al-Akhras yang telah mogok makan  selama 95 hari berturut-turut.

Mahkamah juga menolak untuk memindahkannya ke rumah sakit Palestina di Tepi Barat. Quds Press melaporkan.

Kondisi kesehatan Akhras memburuk secara serius, dan ada rekomendasi dari lembaga hak asasi manusia, termasuk lembaga internasional, untuk segera membebaskannya.

Presiden Klub Tahanan Palestina, Qaddoura Fares, mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung Pendudukan yang menolak pembebasan tahanan bisu itu sama dengan hukuman mati terhadapnya.

Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka

“Pengadilan hanya ada untuk mengkonsolidasikan pendudukan dan menindas rakyat Palestina,” ujarnya.

Pengadilan telah beberapa kali menolak permintaan pengacaranya untuk membebaskannya.

Akhras dalam kondisi sangat kritis, ditandai dengan sering kram, kehilangan kesadaran, kesulitan bergerak, pendengaran dan penglihatan yang buruk, serta sesak napas, yang merupakan gejala paling menonjol belakangan ini.

Komite Internasional Palang Merah mengeluarkan pernyataan sepekan lalu, menekankan keseriusan kondisi kesehatannya.

Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant

Pejabat hak asasi manusia PBB Michael Link, menyerukan pembebasannya segera. (T/RS2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Iran: Veto AS di DK PBB “Izin” bagi Israel Lanjutkan Pembantaian

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Palestina
Palestina
Palestina
Palestina