Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahkamah Agung Israel Tolak Pembebasan Tahanan Palestina yang Sudah 170 Hari Mogok Makan

Nur Hadis - Selasa, 23 Agustus 2022 - 17:32 WIB

Selasa, 23 Agustus 2022 - 17:32 WIB

5 Views

Tel Aviv, MINA – Mahkamah Agung Israel telah menolak banding untuk membebaskan seorang tahanan Palestina yang melakukan mogok makan selama beberapa bulan untuk memprotes penahanannya tanpa tuduhan.

Dikutip dari Al-Jazeraa, Selasa (22/8), Khalil Awawdeh (40) memprotes dipenjara tanpa tuduhan atau pengadilan di bawah apa yang disebut Israel sebagai “penahanan administratif”. Keluarganya mengatakan dia telah melakukan mogok makan selama 170 hari, hanya hidup dari air.

Sebuah foto Awawdeh yang diambil oleh pengacaranya pada hari Sabtu menunjukkan, dia tampak lemah dan terbaring di ranjang rumah sakit.

“Mahkamah Agung secara efektif baru saja menjatuhkan hukuman mati kepada Awawdeh,” kata Diana Buttu, seorang pengacara Palestina dan mantan negosiator.

Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat

“Mahkamah Agung mencap segala sesuatu yang diajukan oleh dinas keamanan Israel. Hanya dalam keadaan yang sangat jarang kita benar-benar melihat bahwa mereka melawan apa yang dikatakan oleh dinas keamanan,” tambahnya.

Pada Ahad (20/8) pengadilan israel menolak banding oleh pengacara, Ahlam Haddad, yang menyerukan pembebasan segera Awawdeh karena kondisi medisnya yang terbilang kritis dan gagal.

Militer Israel menangkap Awawdeh pada Desember 2021, mengklaim jika dia adalah seorang agen untuk kelompok bersenjata Jihad Islam Palestina, atas kejadian tersebut, pengacaranya membantah tuduhan tersebut.

Awawdeh adalah salah satu dari beberapa tahanan Palestina yang melakukan mogok makan cukup  lama belum juga berhenti tanpa pengadilan Israel.

Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya

Israel mengklaim kebijakan tersebut, yang digunakan selama Mandat Inggris untuk Palestina, memungkinkan pemerintah untuk menahan “tersangka berbahaya” tanpa membocorkan intelijen sensitif.

Tetapi kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan, hal itu menyangkal proses hukum tahanan dan bertujuan untuk menumpas oposisi terhadap pendudukan 55 tahun Israel di wilayah Palestina.

Pengamat hukum juga mengatakan Mahkamah Agung bukanlah badan yang tidak memihak, tetapi bagian tak terpisahkan dari jaringan proses peradilan, politik dan militer Israel untuk menundukkan dan menekan setiap perlawanan terhadap pendudukan.

“Dalam kasus penahanan administratif, yang merupakan penyalahgunaan kekuasaan terburuk dari dinas keamanan Israel, Anda akan melihat tingkat pengawasan tertinggi. Tapi sebaliknya, itu cukup banyak yang terendah. Apa yang mereka coba lakukan adalah mendorong seseorang untuk mati karena mogok makan, karena mereka ingin melihat seberapa jauh orang Palestina akan mendorongnya dan apa reaksi yang akan terjadi,” kata Buttu.

Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza

Saat ini Israel menahan sekitar 4.400 tahanan Palestina, 670 di antaranya ditahan dalam penahanan administratif, jumlah tersebut melonjak pada Maret ketika Israel memulai serangan penangkapan hampir setiap malam di Tepi Barat yang diduduki.

Keluarga Awawdeh mengatakan, dia belum makan makanan sejak Maret, ketika dia memulai mogok makan.

Pekan lalu, pengacaranya mengatakan kondisinya memburuk dan mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Israel setelah pengadilan militer Israel menolak permintaan pembebasannya.

Mengingat kondisi Awawdeh, militer Israel telah menangguhkan penahanan administratifnya saat dia dirawat di rumah sakit, mengizinkan keluarganya untuk berkunjung.

Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon

Mahkamah Agung mengatakan dalam putusannya, setelah memeriksa informasi keamanan rahasia tentang Awawdeh, ada sebuah pembenaran kuat untuk keputusan penahanan administratif dan mengatakan pihaknya berharap penangguhan penahanan akan memotivasi dia menerima keputusan untuk mengakhiri mogok makan. (T/ara/P1).

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Palestina
Palestina
Palestina
Palestina