Paris, MINA – Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia (ECHR) pada Selasa (17/9) memutuskan bersalah kepada Otoritas Pengadilan Belgia karena melanggar Konvensi Uni Eropa tentang Hak Asasi Manusia dengan melarang masuk seorang wanita Muslimah ke ruang sidang karena menolak untuk melepaskan jilbabnya.
Pada tahun 2007, pemohon, yang disebut oleh pengadilan Uni Eropa sebagai “Nyonya Lachiri”, menghadiri sidang pengadilan dalam kasus tentang kematian saudara laki-lakinya.
Hakim ketua pengadilan mengatakan kepada Lachiri “bahwa dia tidak dapat memasuki ruang sidang kecuali dia melepaskan jilbabnya”. Dia menolak untuk mematuhi dan tidak menghadiri sidang. Demikian Anadolu Agency (AA) memberitakannya.
Lachiri mengadukan kasusnya tersebut di pengadilan lokal sebelum mengajukan di Pengadilan Tinggi Uni Eropa pada bulan Desember 2008.
Baca Juga: Hongaria Cemooh Putusan ICC, Undang Netanyahu Berkunjung
Keputusan ECHR ditentukan oleh mayoritas enam suara untuk pelanggaran Pasal 9 tentang kebebasan berpikir, hati nurani.
Menurut keputusan pengadilan, tidak membolehkan masuk Lachiri ke dalam ruang sidang dengan alasan bahwa dia menolak untuk melepaskan jilbabnya telah menjadi ‘pembatasan’ atas pelaksanaan haknya untuk memanifestasikan agamanya.
Oleh karena itu, pengadilan berpendapat bahwa pembatasan tersebut perlu dipertanyakan dan hal tersebut termasuk melanggar hak Lachiri. Pelarangan untuk menjalakan syariat agama tidak dibenarkan dalam masyarakat demokratis,” bunyi putusan itu.
Belgia harus membayar denda kepada Lachiri sebesar 1.000 Euro atau sekitar 17.400.000 Rupiah. (T/Sj/R01)
Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki
Mi’raj News Agency (MINA)