Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan HAM Eropa Kecam Belgia Masalah Jilbab

Rudi Hendrik - Kamis, 20 September 2018 - 17:46 WIB

Kamis, 20 September 2018 - 17:46 WIB

8 Views

Paris, MINA – Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa pada Selasa (18/9) memutuskan, otoritas Belgia melanggar Konvensi Uni Eropa tentang Hak Asasi Manusia, sebab mengecualikan seorang wanita Muslim dari ruang sidang karena menolak untuk melepaskan jilbabnya.

Pada tahun 2007, pemohon, yang disebut oleh pengadilan Uni Eropa sebagai “Mrs. Lachiri”, menghadiri sidang pengadilan dalam kasus tentang kematian saudara laki-lakinya. Demikian IINA News Melaporkan dikutip MINA, Kamis (20/9).

Hakim Ketua pengadilan mengatakan kepada Lachiri, dia tidak dapat memasuki ruang sidang kecuali dia melepas jilbabnya. Lachiri menolak untuk mematuhi dan tidak menghadiri sidang.

Lachiri menantang keputusan itu di pengadilan lokal sebelum mengajukan pengaduan ke pengadilan tinggi Uni Eropa pada bulan Desember 2008.

Baca Juga: Wabah Kolera Landa Sudan Selatan, 60 Orang Tewas

Menurut keputusan pengadilan, dilarangnya Lachiri dari ruang sidang dengan alasan bahwa dia menolak untuk melepaskan jilbabnya telah menjadi ‘pembatasan’ atas pelaksanaan haknya untuk memanifestasikan agamanya.

“Oleh karena itu, pengadilan berpendapat bahwa perlunya pembatasan yang dipertanyakan belum ditetapkan dan pelanggaran hak Lachiri atas kebebasan untuk mewujudkan agamanya tidak dibenarkan dalam masyarakat demokratis,” bunyi putusan itu. (T/ais/RI-1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kedubes Turkiye di Damaskus Kembali Beroperasi setelah Jeda 12 Tahun  

Rekomendasi untuk Anda

Khadijah
Dunia Islam
Khadijah
Kolom
Indonesia
Indonesia
Kolom
MINA Preneur
Sosok