Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahkamah Internasional akan Tinjau Larangan Kegiatan UNRWA

Ali Farkhan Tsani Editor : Sri Astuti - 36 detik yang lalu

36 detik yang lalu

0 Views

Markas UNRWA di Jalur Gaza. (Foto: Anadolu)

Den Haag, MINA – Mahkamah Internasional (ICJ) akan memulai sidang pada hari Senin (28/4) dalam gugatan larangan kegiatan Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) oleh pendudukan Israel.

Gugatan diajukan oleh Turkiye dan 39 negara anggota Organisasi Dunia Islam, Liga Arab, Uni Afrika, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa terhadap Israel atas keputusannya untuk melarang kegiatan UNRWA. Quds Press melaporkan.

Sidang akan berlangsung selama lima hari, dan para hakim akan mendengarkan tanggapan dari semua negara yang berpartisipasi dalam kasus tersebut.

Pada akhir tahun 2024, 137 negara memberikan suara mendukung rujukan kasus ini ke Mahkamah Internasional, sementara 12 negara menentangnya. []

Baca Juga: Indonesia Pamerkan Kopi Terbaik di Specialty Coffee Expo 2025

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Update Jumlah Korban Ledakan Pelabuhan Iran: 25 Tewas, 1.139 Luka

Rekomendasi untuk Anda