Den Haag, MINA – Mahkamah Internasional (ICJ) akan memulai sidang pada hari Senin (28/4) dalam gugatan larangan kegiatan Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) oleh pendudukan Israel.
Gugatan diajukan oleh Turkiye dan 39 negara anggota Organisasi Dunia Islam, Liga Arab, Uni Afrika, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa terhadap Israel atas keputusannya untuk melarang kegiatan UNRWA. Quds Press melaporkan.
Sidang akan berlangsung selama lima hari, dan para hakim akan mendengarkan tanggapan dari semua negara yang berpartisipasi dalam kasus tersebut.
Pada akhir tahun 2024, 137 negara memberikan suara mendukung rujukan kasus ini ke Mahkamah Internasional, sementara 12 negara menentangnya. []
Baca Juga: Indonesia Pamerkan Kopi Terbaik di Specialty Coffee Expo 2025
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Update Jumlah Korban Ledakan Pelabuhan Iran: 25 Tewas, 1.139 Luka