Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahkamah Internasional Mulai Sidang Konsekuensi Hukum Pendudukan Israel

kurnia - Senin, 19 Februari 2024 - 13:03 WIB

Senin, 19 Februari 2024 - 13:03 WIB

38 Views ㅤ

Ruang sidang Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda pada tanggal 11 Januari 2024.

Den Haag, MINA – Mahkamah Internasional (ICJ) yang juga badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Senin (19/2), mulai menyidangkan soal konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah-wilayah Palestina.

Lebih dari 50 negara menyampaikan argumen mereka di hadapan para hakim Mahkamah Internasional dalam persidangan di Den Haag selama sepekan ke depan. Demikian seperti dilansir Al Arabiya, Senin (19/2).

Menteri Luar Negeri (Menlu) Palestina, Riyad al-Maliki, berbicara pertama dalam proses hukum yang berlangsung di gedung Mahkamah Internasional, juga disebut sebagai “World Court”.

Tahun 2022 lalu, Majelis Umum PBB meminta pengadilan untuk memberikan pendapat yang bersifat nasihat, atau tidak mengikat, mengenai pendudukan Israel atas Palestina.

Baca Juga: Sejumlah Jenazah di Makam Sementara Dekat RS Indonesia Hilang

Meski Israel mengabaikan pendapat semacam itu di masa lalu, untuk kali ini putusan Mahkamah Internasional bisa menambah tekanan politik atas perang yang sedang berkecamuk di Jalur Gaza.

Diantara negara-negara yang dijadwalkan berbicara dalam persidangan adalah Amerika Serikat (AS) yang merupakan pendukung terkuat Israel, kemudian China, Rusia, Afrika Selatan dan Mesir.

Israel tidak akan memberikan argumen apa pun dalam sidang, karena telah mengirimkan pernyataan tertulis mereka.

Persidangan ini merupakan bagian dari upaya Palestina untuk meminta lembaga hukum internasional memeriksa tindakan Israel, yang semakin mendesak sejak serangan mengejutkan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober tahun lalu dan respons militer yang dilancarkan Israel terhadap Jalur Gaza.

Baca Juga: Roket Hezbollah Hujani Tel Aviv, Warga Penjajah Panik Berlarian

Persidangan Mahkamah Internasional ini digelar saat kekhawatiran semakin meningkat soal rencana serangan darat Israel terhadap kota Rafah, Jalur Gaza bagian selatan, yang menjadi tempat perlindungan bagi lebih dari satu juta warga Palestina yang menghindari gempuran militer Tel Aviv. (T/R4/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Sebanyak 1.000 Dokter dan Perawat Gugur akibat Agresi Israel di Gaza

Rekomendasi untuk Anda