Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MAHKAMAH KORSEL HAPUS UU ANTI-PERZINAAN

Ali Farkhan Tsani - Jumat, 27 Februari 2015 - 00:26 WIB

Jumat, 27 Februari 2015 - 00:26 WIB

640 Views

°£ÅëÁË 62³â ¸¸¿¡ ÆóÁöµÉ±î

Mahkamah Konstitusi Korsel. (Foto: Koreaherald)

Seoul, 8 Jumadil Awwal 1436/27 februari 2015 (MINA) – Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Kamis (26/2) memutuskan, menghapus Undang-Undang Anti-Perzinaan di negaranya, yang telah berlaku sejak 62 tahun lamanya.

Undang-Undang tersebut disahkan tahun 1953 sebagai perlindungan bagi perempuan dalam masyarakat dari dominasi perbuatan laki-laki yang berzina dengan  perempuan lain, namun tidak menceraikan isterinya.

“Jika perzinaan harus dihukum sebagai tidak bermoral, kekuasaan negara tidak boleh campur tangan dalam kehidupan pribadi individu,” kata Ketua Hakim Park Han-Chul, seperti diberitakan Koreaherald, yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Dalam keputusan disebutkan, tujuh dari sembilan anggota hakim menganggap bahwa Pasal 241 KUHP tidak konstitusional.

Baca Juga: Presiden Korea Selatan Selamat dari Pemakzulan

“Hal itu melanggar kebebasan individu untuk memilih pasangan mereka dan hak pribadi mereka,” kata salah seorang hakim.

Sependapat dengan hal itu, dua hakim lainnya mengatakan, masalah keluarga seharusnya tidak masuk ke ranah kriminal.

Sementara dua hakim lainnya yang menolak putusan tersebut dan mengatakan, Undang-Undang itu masih diperlukan untuk melindungi etika pergaulan dan institusi perkawinan.

Korsel merupakan salah satu negara di Asia yang melarang perselingkuhan atau perzinaan, di samping Korea Utara dan Taiwan.

Baca Juga: Jumat Pagi Sinagog Yahudi di Meulbourne Terbakar

Banyak aktivis menyambut keputusan tersebut dengan mengatakan bahwa hal itu menunjukkan kemajuan dalam hak-hak perempuan.

“Hukum anti-perzinaan secara tradisional ditujukan untuk menghukum perempuan, tetapi sekarang tidak lagi,” kata Song Jae-ryong, seorang profesor sosiologi di Universitas Kyung Hee.

Lainnya mengatakan undang-undang itu memang kehilangan efektivitasnya dalam mencegah perselingkuhan.

“Hukum anti-perzinaan tidak lagi mencapai tujuannya,” ujar Kim Jeong-beom, seorang profesor hukum di Universitas Hangyang.

Baca Juga: Taliban Larang Pendidikan Medis Bagi Perempuan, Dunia Mengecam

Di samping itu juga, negara tidak boleh mencampuri urusan pribadi, yang harus diselesaikan dengan cara sipil bukan kriminal, kata pakar lain.

Namun, beberapa pandangan lain mengkhawatirkan bahwa putusan itu justru semakin mendorong pergaulan bebas.

“Saya khawatir bahwa keputusan itu akan membuat orang kurang bertanggung jawab terhadap pasangan mereka,” kata Lee Gyu-yeong, seorang guru.

Terbukti, beberapa saat setelah putusan itu, saham perusahaan alat kontrasepsi setempat langsung melonjak sekitar 9,7 hingga 15 persen. (T/P4/R02)

Baca Juga: PBB akan Luncurkan Proyek Alternatif Pengganti Opium untuk Petani Afghanistan

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Asia
Desa Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah terendam banjir pada Februari 2024. (Istimewa)
Indonesia
Indonesia
Internasional
Khutbah Jumat