Ramallah, MINA – Presiden Palestina Mahmoud Abbas berjanji akan mengajukan banding di PBB atas Undang-undang Negara Bangsa Yahudi Israel yang kontroversial.
Berbicara dalam sebuah program yang disiarkan televisi pada Sabtu (18/8), Abbas menolak mediasi Amerika Serikat (AS) untuk pembicaraan damai Palestina-Israel dan menekankan bahwa tidak akan ada pertemuan dengan AS sampai Washington menarik keputusannya yang mengklaim Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Ia menggarisbawahi Kesepakatan Oslo tidak akan berlanjut jika situasi saat ini berlanjut.
Pada kesempatan itu, Abbas juga meminta Hamas untuk mengizinkan Pemerintah Persatuan Nasional Palestina untuk melaksanakan kegiatan di Jalur Gaza.
UU Negara Bangsa Yahudi mendefinisikan Israel sebagai negara orang Yahudi dengan “Yerusalem bersatu” sebagai ibu kotanya.
UU ini Ini juga telah mempromosikan bahasa Ibrani sebagai satu-satunya bahasa resmi, menghapus bahasa Arab sebagai bahasa resmi dan mengakui dengan “status khusus”. (T/R03/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)