Surakarta, MINA – Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada Ahad (22/10) menggelar acara Halaqah Fikih Anak bertempat di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Jawa Tengah.
Halaqah Fikih Anak ini adalah rangkaian acara yang diselenggarakan untuk mempersiapkan bahan-bahan yang akan dimunaskan Majelis Tarjih pada awal tahun 2018 nanti di Makassar.
Halaqah ini dihadiri unsur Majelis Tarjih dari tingakat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, di samping juga pakar-pakar yang diundang secara khusus.
Ketua Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar, menjelaskan tentang arah dan gambaran konsep fikih baru dalam perspektif Muhammadiyah, termasuk Fikih Anak.
Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK
“Fikih dalam perspektif Muhammadiyah bukan fikih yang biasa dipahami banyak orang; berupa hukum halal haram dan lain sebagaimnya. Tapi makna fikih dalam perspektif Muhammadiyah lebih luas dari itu,” ujar Syamsul seperti dimuat di laman Muhammadiyah.or.id, Senin (23/10).
Syamsul memaparkan bahwa terdapat tiga lapisan norma dalam fikih Muhammadiyah, yaitu nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asasiyyah), asas-asas umum (al-mabadi’ al-‘ammah), dan ketentuan-ketentuan hukum kongkret (al-ahkam al-far’iyyah).
Syamsul berharap Fikih Anak ini tidak hanya berisi tentang pelindungan (hifz/protection) terhadap anak, tapi juga bagaimana mengembangkan dan memberdayakan (tanmiyah/development) potensi anak dengan dilandaskan pada konsep fikih Muhammadiyah tersebut. (R/R11)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal