Ayodhya, MINA – Majelis Ulama Muslim di India mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung India bahwa situs bersejarah Masjid Babri harus diserahkan kepada umat Hindu untuk pembangunan Kuil Ram.
Selain itu, Mahkamah Agung juga memutuskan sebidang tanah seluas 5 hektar akan diberikan kepada Dewan Wakaf Sunni baik oleh pemerintah pusat atau pemerintah provinsi untuk membangun sebuah masjid.
Dewan Hukum Muslim Seluruh India (AIMPLB), badan swasta yang bekerja untuk melindungi Umat Muslim di India, dalam pertemuan di Lucknow memutuskan menolak keputusan Mahkamah Agung itu. Demikian Anadolu memberitakan pada Senin (18/11)
“Kemudian kami telah memutuskan untuk mengajukan petisi pertimbangan lrmbali sebelum 9 Desember dalam kasus perselisihan Ayodhya, ” ujar Zafaryab Jilani selaku sekretaris dewan, mengatakan setelah rapat dewan direksi.
Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki
Lebih lanjut dia mengatakan, keputusan Mahkamah Agung “tidak dapat dimengerti” dan karena itu perlu dilakukan peninjauan kembali.
Pertemuan AIMPLB diselenggarakan di Lucknow, India Utara, antara berbagai pihak Muslim, untuk membahas apakah akan diadakan peninjauan kembali keputusan Mahkamah Agung dalam kasus Masjid Babri.
Masjid Babri dibangun pada abad ke-6 di bawah pemerintahan Kaisar Mughal dengan tanah seluas 2,77 hektar di provinsi Uttar Pradesh di India Tengah.
Masjid dihancurkan oleh sekelompok Hindu radikal pada tahun 1992. Hindu mengklaim salah satu dewa mereka, Lord Ram, lahir di situs masjid. (T/hju/LM/P1)_
Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina
Mi’raj News Agency (MINA)