New York, MINA – Majelis Umum PBB dengan suara bulat menyetujui resolusi untuk pertama kalinya mengenai pandemi virus corona baru (COVID-19) yang menyerukan “multilateralisme” dalam perang melawan virus itu, tetapi gagal mengecam sanksi Amerika Serikat terhadap negara lain.
Resolusi yang disetujui pada Kamis waktu New York itu mendesak “kerja sama internasional yang intensif untuk mengendalikan, mengurangi dan mengalahkan” penyakit COVID-19, demikian Press TV melaporkan.
Resolusi itu juga menekankan bahwa “yang paling miskin dan paling rentan adalah yang paling terpukul” dan harus dibantu.
Itu adalah resolusi pertama yang diadopsi oleh 193 anggota dunia mengenai virus yang telah menginfeksi 1.015.709 orang dan membunuh 53.069 lainnya di seluruh dunia, menurut data yang dikumpulkan oleh Universitas Johns Hopkins.
Baca Juga: Israel Perintahkan Warga di Pinggiran Selatan Beirut Segera Mengungsi
Resolusi PBB menekankan “perlunya penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia” dan bahwa “tidak ada tempat untuk segala bentuk diskriminasi, rasisme, dan xenofobia dalam menanggapi pandemi ini.”
Namun, majelis itu gagal menyetujui resolusi lain yang menyerukan diakhirinya perang perdagangan, praktik-praktik proteksionisme, dan sanksi-sanksi sepihak AS terhadap negara-negara di seluruh dunia.
Draf teks menyerukan pencabutan umum sanksi internasional yang menghambat upaya untuk memerangi wabah virus corona.
Uni Eropa, Inggris, Amerika Serikat dan Ukraina keberatan dengan rancangan yang disponsori oleh Rusia itu, menurut para diplomat. (T/RI-1/P1)
Baca Juga: Diboikot, Starbucks Tutup 50 Gerai di Malaysia
Mi’raj News Agency (MINA)