Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Malaysia Larang Merokok di Tempat Makan Dimulai 2019

Admin - Senin, 31 Desember 2018 - 19:11 WIB

Senin, 31 Desember 2018 - 19:11 WIB

17 Views ㅤ

Kuala Lumpur, MINA – Negara Malaysia resmi memberlakukan aturan untuk semua tempat makan sebagai tempat bebas rokok mulai tengah malam yang bertepatan dengan malam pergantian tahun baru 2019, sebagimana rilis yang diterima MINA, Senin (31/12),  sesuai dengan peraturan Pengendalian Pendapatan Tembakau  2018.

Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan Malaysia, Dr Noor Hisham Abdullah mengatakan, peraturan tersebut dilaksanakan berdasarkan undang-undang No.11 tentang Peraturan Pengendalian Tembakau (PPKHT 2004), demikian Bharian.com melaporkan yang dikutip MINA.

Hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

“Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk memastikan bahwa masyarakat, terutama anak-anak, wanita hamil dan orang tua dilindungi dari bahaya asap rokok,” Ujar Noor Hisyam.

Baca Juga: Kota New Delhi Diselimuti Asap Beracun, Sekolah Diliburkan

Sebelumnya, pada Oktober 2018 lalu, Malaysia menaikkan harga penjualan rokok. Menurut Menteri Kesehatan Malaysia, Dzulkefly Ahmad, harga jual rokok dan produk tembakau lainnya dinaikkan sehubungan meningkatnya nilai pajak berdasarkan Regulasi 81 tentang Tobacco Revenue Control Regulation 2004.

Selain menaikkan harga produk tembakau dan rokok, menurut Dzulkefly, pemerintah Malaysia juga menaikkan umur minimum yang boleh membeli alkohol, yakni 21 tahun dari sebelumnya 18 tahun.

Tak hanya soal usia, Malaysia juga mewajibkan penjual memajang tanda yang menyatakan alkohol dapat membahayakan kesehatan, dan memisahkan minuman beralkohol dari makanan lainnya. (T/SR/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Ratusan Ribu Orang Mengungsi saat Topan Super Man-yi Menuju Filipina

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Asia
Asia
test