Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MALAYSIA TAHAN KAPAL INDONESIA BERPENUMPANG 36 WNI

Rudi Hendrik - Selasa, 9 Desember 2014 - 16:01 WIB

Selasa, 9 Desember 2014 - 16:01 WIB

1106 Views

ilustrasi. Foto: ANTARA

kapal-indonesia-300x200.jpg" alt="ilustrasi. Foto: ANTARA" width="300" height="200" /> ilustrasi. Foto: ANTARA

Kuala Lumpur, 16 Shafar 1436/9 Desember 2014 (MINA) – Satuan Pengamanan Maritim Malaysia (APMM) Daerah Maritim 3 Lumut menahan sebuah kapal tanpa identitas di sekitar 43 mil dari barat daya Pulau Pangkor, Perak.

Kapal berpenumpang  32 WNI Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) dan empat orang awak kapal. Petugas juga menemukan uang senilai RM 26.000 dalam bentuk mata uang Ringgit dan Rupiah, kata KBRI di Malaysia dalam sebuah pernyataan yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Senin.

Mereka diduga akan berlayar menuju perairan Indonesia tanpa melalui jalur resmi, kata KBRI. Saat ini ke-36 WNI, termasuk enam perempuan dan seorang bayi usia satu bulan ditahan di kantor kepolisian daerah Manjung, Perak.

Segera setelah mendapatkan laporan, Dubes RI untuk Malayisa, Herman Prayitno menugaskan Tim Satgas Perlindungan KBRI Kuala Lumpur untuk menemui WNI yang ditahan.

Baca Juga: Erupsi Ganda Gunung Semeru, Warga Diimbau Jauhi Besuk Kobokan

Hari Senin, Tim telah bertemu dengan Komandan APMM Lumut Capt. Razak untuk memastikan kondisi seluruh WNI yang ditahan. Ke- 36 WNI tersebut dalam kondisi sehat dan masih harus menunggu masa remand (tahanan) maksimal 14 hari.

Menurut Capt. Razak, jika pemilik kapal beserta anak buahnya terbukti bersalah melakukan pengangkutan imigran gelap, sesuai Akta Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Imigran 2007, maka yang bersangkutan terancam hukuman denda maksimal RM 250.000 atau penjara maksimal 5 tahun, atau dikenakan kedua hukuman tersebut sekaligus.

Atas pertimbangan keselamatan bayi, Dubes Herman telah memerintahkan Tim Satgas untuk bernegosiasi agar bayi dan ibunya serta seorang perempuan yang sedang hamil dapat dibebaskan dari proses dan dipulangkan oleh KBRI. Ketiganya saat ini sedang dalam perjalanan menuju Kuala Lumpur. Sedangkan selebihnya masih dalam tahanan kepolisian untuk menjalani proses hukum karena melanggar UU Keimigrasian. (T/R04/R01)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Mengenang Tragedi Titanic, Refleksi Kemanusiaan dalam Cahaya Iman

 

 

 

Baca Juga: Militer Israel Akui Serangan ke RS Al-Ahli di Gaza, Hancurkan Ruang Bedah dan ICU

Rekomendasi untuk Anda