Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Bankir Goldman akan Selesaikan Proses Hukum Malaysia Sebelum Diekstradisi

hafidzh nai - Rabu, 20 Februari 2019 - 21:57 WIB

Rabu, 20 Februari 2019 - 21:57 WIB

5 Views ㅤ

Kuala Lumpur, MINA – Mantan bankir Goldman Sachs yang dituduh terlibat dalam skandal 1MDB multi miliar dolar akan diekstradisi ke Amerika Serikat (AS) setelah proses hukum terhadapnya di Malaysia selesai.

Sejumlah besar uang publik, konon dicuri dari dana 1MDB negara Malaysia dan digunakan untuk membeli kapal pesiar hingga seni, dalam skema yang diduga melibatkan mantan perdana menteri Najib Razak dan berkontribusi pada kekalahan pemilihan pemerintahannya, demikian Arab News memberitakan pada Rabu (20/2).

Peran Goldman sedang dalam pengawasan karena titan Wall Street membantu mengatur 6,5 miliar dolar obligasi untuk 1MDB.

Pihak berwenang di Malaysia dan AS menuduh mantan karyawan melakukan suap dan mencuri miliaran dolar. Para penyelidik percaya uang tunai dicuci melalui sistem keuangan AS.

Baca Juga: Kota New Delhi Diselimuti Asap Beracun, Sekolah Diliburkan

Warga Malaysia Ng Chong Hwa, mantan direktur pelaksana di bank, didakwa pada November ketika otoritas AS juga mengajukan permintaan ekstradisi. Dia telah ditahan di Malaysia sejak dakwaan dari AS.

Malaysia juga mengajukan tuntutan terhadap Ng, yang lebih dikenal sebagai Roger Ng, serta Goldman.

Pada sidang pengadilan pekan lalu, Ng setuju untuk berhenti melawan permintaan ekstradisi dan mengatakan dia ingin dikirim ke AS dalam waktu 30 hari.

Tetapi pemerintah Malaysia harus menyetujui ekstradisinya dan Menteri Dalam Negeri Muhyiddin Yassin mengatakan, kasus Ng di Malaysia harus dilanjutkan dulu.

Baca Juga: Ratusan Ribu Orang Mengungsi saat Topan Super Man-yi Menuju Filipina

“Kami akan menghormati ekstradisi tetapi kami akan memprioritaskan kasus ini di Malaysia sampai selesai. Ini adalah saran dari jaksa agung, dan kami akan mematuhinya,”kata Yassin.

“Kasus Ng kemungkinan akan datang ke pengadilan Malaysia lagi bulan depan,” katanya.

Ng didakwa di Malaysia pada Desember dengan empat tuduhan terkait 1MDB, dan mengaku tidak bersalah. Dia menghadapi hukuman 40 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Selain Ng, mantan mitra Goldman, Tim Leissner dan anak perusahaan bank juga dituduh membuat pernyataan palsu untuk mencuri miliaran dolar dan menyuap pejabat.

Baca Juga: Filipina Kembali Dihantam Badai

Leissner telah mengaku bersalah di AS atas tuduhan terkait 1MDB. (T/Haf/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Iran, Rusia, Turkiye Kutuk Kekejaman Israel di Palestina dan Lebanon

Rekomendasi untuk Anda

Timur Tengah
Internasional
Dunia Islam
Dunia Islam
Internasional
Internasional